POJOKSATU.id, JAKARTA -- Polisi Militer Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya) menjamin tiga tersangka prajurit TNI AD dalam kasus pembunuhan Imam Masykur dijerat pasal berlapis.
Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal itu dilakukan setelah dilakukan penyidikan dan rekonstruksi kasus yang terjadi 12 Agustus 2023 silam.
Pomdam Jaya menegaskan pembunuhan pemuda Aceh Imam Masykur ini telah direncanakan matang oleh 3 tersangka prajurit TNI AD bersama komplotannya.
Baca Juga: Puan Maharani Ajak Ketum PSI Kaesang Pangarep Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP karena kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. Jadi bukan hanya 340," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Selain itu, Irsyad menyebut pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan penculikan dan pemerasan.
Modusnya pun sama, menuding sejumlah perantau asal Aceh yang memiliki kios dengan dalih menjual obat-obatan illegal.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Pilpres 2024 Mendatang Diikuti 3 Kandidat Capres, Prabowo, Anies, dan Ganjar
"Sudah empat belas kali," katanya.
Diketahui dalam rekonstruksi kasus Imam Masykur awalnya diculik di kios usahanya di Ciputat, Tangerang Selatan. Selanjutnya, korban dianiaya dan diperas oleh tiga oknum prajurit TNI.
Imam Masykur akhirnya meninggal dunia usai dianiaya dan jasadnya dibuang ke Waduk Purwakarta dan diketemukan di Karawang, Jawa Barat pada 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Pratama Arhan Ikuti Jejak Asnawi? Media Korea Klaim Sudah Sepakat Gabung Suwon FC
Selain itu, kasus ini turut melibatkan tiga warga sipil yang menjadi penadah hasil kejahatan. Mereka adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik ; AM ; dan Heri.
Ketiga tersangka prajurit TNI AD pembunuh pemuda Aceh Imam Masykur ini ditahan di Pomdam, sementara tiga warga sipil ditahan di Polda Metro Jaya.***



