POJOKSATU.id, TANJUNG BALAI- Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengamankan satu orang tersangka laki-laki pidana penggelapan Sepeda motor, berinisial NHH (35), warga Jalan Pendidikan Lingkungan III, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Menurut Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M Tanjung, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 2076 QAK warna blue sesuai dengan Noka: MH1JM5110LK719698 dan Nosin: JM51E1719455 milik korban yang bernama Khairul Amri Marpaung." ujar Kapolsek Iptu M Tanjung.

Berdasarkan kronologisnya, penggelapan sepeda motor ini terjadi pada Minggu (12/3/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB. KOta Iv, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Pada awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang ke rumahnya di Kampung Baru.

"Pelaku beralasan pinjam sepeda motor ke rumah di Kampung Baru, namun setelah itu pelaku tidak kembali lagi," ucapnya.

Menurut Kapolsek Tanjung Balai Utara, korban mengalami kerugian sebesar RP 21.580.000.

"Akibar dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 21.580.000. Selanjutnya korban membuat laporan ke polisi agar pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku." pungkasnya

Tersangka NHH alias H (32) ditangkap bedasarkan laporan dari Khairul Amri Marpaung (24) warga Jalan Sei Terusan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/12/III/2023/SEK UTARA/ RES T.BALAI/POLDASU, tanggal 20 Maret 2023. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Satres Narkoba Tanjung Balai Amankan 1 Orang Pria dengan Sabu Seberat 23,93 Gram