POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Sebanyak 173 Kg ganja diamankan Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang dari seorang laki-laki warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam Paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023, Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara Undercover Buy dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka.
"Setibanya di Lokasi dan waktu yang sudah ditentukan. Akhirnya Personil berhasil membekuk seorang tersangka inisial BF (38) Lk, Warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus Narkotika jenis Ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, pada Senin (22/5/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, Personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh Tersangka inisial F dan D.
Hingga akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, Personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31) yang mana lalu SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka F tersebut benar polisi menemukan barang bukti berupa 170 bungkus ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan yang berinisial SS (44) di lokasi. Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.
"saat ini ketiga tersangka sudah kita Amankan dengan inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian," pungkasnya
Untuk tersangka akan persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Peredaran Narkoba Antar Negara, Fenomena Kompleks Libatkan Produksi, Distribusi dan Penyelundupan




