POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat di Muara Baru, Jakarta Utara, memasuki babak baru dengan terungkapnya sejumlah fakta dari kepolisian.
Tersangka, Fauzan Fahmi (43), mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan tindakan brutal terhadap korban, seorang wanita berinisial SH, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa kepala.
Fakta ini terungkap setelah hasil tes urine tersangka menunjukkan indikasi positif amfetamin, seperti yang disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Kompol Bambang Surya Wiharga Nonjob Usai Dicopot Kapolda, Buntut Tonjok Driver Online di Jakarta
Kombes Wira menjelaskan, hasil tes positif narkoba ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berada dalam pengaruh zat psikotropika jenis sabu sebelum melakukan aksi pembunuhan yang diikuti dengan mutilasi terhadap tubuh korban.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan latar belakang pekerjaan tersangka yang berprofesi sebagai tukang jagal hewan.
Profesi ini disebut-sebut memungkinkan tersangka memiliki keterampilan dalam menggunakan pisau untuk memotong tubuh korban.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa alat berupa pisau yang biasa digunakan Fauzan dalam pekerjaannya juga digunakan dalam pembunuhan ini, yang menambah dimensi mengerikan dari kasus ini.
Baca Juga: Kompol Bambang Surya Wiharga Nonjob Usai Dicopot Kapolda, Buntut Tonjok Driver Online di Jakarta
Setelah memutilasi tubuh korban, tersangka diduga membuang jasad SH di laut dengan memasukkannya ke dalam sebuah karung. Hal ini dilakukan tersangka untuk menyembunyikan jejak kejahatannya. Namun, bagian kepala korban dibuang terpisah dan akhirnya ditemukan sejauh 600 meter dari lokasi tubuh korban ditemukan.
Polisi menyatakan bahwa penemuan jasad tanpa kepala ini sempat mempersulit identifikasi korban di awal penyelidikan.
Namun, penyelidikan intensif dan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara membantu pihak berwenang mengungkap identitas korban serta menangkap tersangka.
Atas tindakan kejam tersebut, tersangka Fauzan Fahmi kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, ditambah dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus ini tidak hanya menghebohkan masyarakat Jakarta, tetapi juga menjadi perhatian nasional. ***



