POJOKSATU.id, PURWAKARTA—Penyidik Unit Reskrim Polres Purwakarta sudah mengantongi keterangan istri Heryanto (27) tersangka pembunuhan dan rudapaksa anak buahnya sendiri di Alfamart Tol Cipularang KM 72.
Istri tersangka Heryanto telah diperiksa polisi terkait kematian tragis Dina Oktaviani (21) kasir Alfamart anak buah dari kepala toko Alfamart Heryanto.
Kejadian pembunuhan Dina Oktaviani terjadi di rumah tersangka di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Cibatu, Purwakarta, Minggu (5/10).
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, Selasa (14/10) mengatakan, dari 13 saksi yang sudah mereka periksa, termasuk keluarga korban, rekan kerja korban, rekan tersangka, hingga istri tersangka.
Baca Juga: Tersangka Heryanto Lebih Dulu Ungsikan Anak Istri Sebelum Eksekusi Dina Oktaviani Kasir Alfamart
Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi konstruksi hukum dan memperjelas kronologi kejadian kasus pembunuhan di Cibatu tersebut.
Menurut penyidikan sementara polisi, saat peristiwa terjadi, istri tersangka tengah menghadiri acara pengajian keluarga dan tidak berada di rumah.
Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan Heryanto untuk melancarkan aksinya membunuh dan memperkosa korban.
Pada hari kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena istri dan anaknya yang masih kecil tidak berada di tempat.
Baca Juga: Ibu Korban Dina Oktaviani Bantah Pengakuan Pelaku, Ungkap Anaknya Sengaja Dijebak ke Rumah Sepi
"Dari hasil pemeriksaan, saat peristiwa terjadi, istri tersangka sedang menghadiri acara pengajian keluarga di tempat lain. Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar Uyun.
Kasat Reskrim menyebut bahwa tersangka Heryanto sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.
Dari hasil pemeriksaan tambahan, diketahui tersangka sempat mengambil perhiasan korban berupa kalung, anting, dan cincin, yang kemudian dijual untuk menghilangkan jejak.
Kini, Heryanto yang sudah mengenakan baju tahanan biru dan kepala gundul ditahan di Mapolres Purwakarta.***




