POJOKSATU.id, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi, selebgram yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjual mobil mewah.
Akbar Ajudan Pribadi kini ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seseorang berinisial AL pada November 2022.
Polisi mengungkapkan proses penangkapan Ajudan Pribadi. Akbar ditangkap di Makassar saat naik mobil Toyota Innova bersama temannya di salah satu wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ditangkap bersama temannya naik mobil Innova," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, polisi sempat mendatangi rumah Akbar di Makassar.
BACA : Jadi Tersangka Penipuan Mobil, Ajudan Pribadi Minta Maaf dan Mengaku Menyesal
Namun, yang ditemui hanya ada orangtua Akbar. Polisi tak mendapati Akbar di rumah tersebut.
"Terlapor berada di wilayah Kota Makassar Provinsi Sumsel, penyidik berangkat ke Kota Makassar untuk menjemput terlapor kemudian mendatangi tempat tinggal terlapor. Ditemukan fakta bahwa terlapor tidak ada di rumahnya," kata dia.
Polisi lalu memantau pergerakan Akbar selama beberapa hari. Hingga akhirnya Selebgram itu terdeteksi keberadaannya dan ditangkap saat mengendarai mobil.
"Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar, kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor A dan penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A," bebernya.
Setelah ditangkap, Akbar Ajudan Pribadi diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Polres Metro Jakbar. Setelah dilakukan pemeriksaan, Akbar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.Korban Penipuan Mobil Fiktif Ajudan Pribadi Ternyata Seorang Pengusaha, Kepincut Harga Mercy di Bawah Pasaran
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi alias Muhammad Akbar menjanjikan dua mobil mewah. Mobil itu dijanjikan dengan harga di bawah pasaran sehingga korban tertarik.
"Pada peristiwa ini pelapor berinisial SD selaku pengacara korban atas nama AL (38) asal Tangerang. Modusnya adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua mobil mewah, Toyota Land Cruiser seharga 400 jt dan Mercy tipe G tahun 2021 seharga 950 juta," kata Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
"Setelah korban bayar, ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan korban. Atas peristiwa ini korban dirugikan dan melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," imbuhnya.
Kemudian, setelah menyetujui transaksi itu, korban AL melakukan transfer beberapa kali ke rekening milik Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang hingga akhirnya korban melapor polisi.
"Setelah korban setuju dan sepakat tawaran mobil tersebut, korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor yang pertama sejumlah Rp 40 Juta untuk Land Cruiser. Kemudian korban mentransfer keduakalinya pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk Mercy dan sisanya sebesar 200 jt ditransfer 14 des 2021," katanya.
"Seiring berjalan waktu, korban yang dijanjikan mobil tersebut tidak datang dan diserahkan ke korban. Korban sempat melayangkan somasi ke terlapor namun tidak ada tanggapan. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," jelasnya.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan, Ajudan Pribadi dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pria berbadan tambun ini terancam hukuman selama 4 tahun penjara. (fandi/pojoksatu)



