POJOKSATU.id — Usulan kontroversial dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Dalam wacananya, Dedi mengusulkan agar vasektomi dijadikan syarat bagi masyarakat miskin yang ingin menerima bantuan sosial (bansos).

Program tersebut mencakup berbagai bentuk bantuan, mulai dari subsidi listrik, beasiswa pendidikan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).

Menurut Dedi, kebijakan itu bertujuan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk miskin di Jawa Barat.

Ia bahkan menyebut akan memberikan insentif bagi mereka yang bersedia menjalani prosedur vasektomi.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Hasbullah Rahmad Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Masukan Anak Nakal ke Barak Militer

Namun, gagasan ini langsung mengundang sorotan tajam, terutama dari lembaga-lembaga yang fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip etika keagamaan.

Komnas HAM melalui ketuanya, Atnike Nova Sigiro, menyatakan dengan tegas bahwa pemaksaan tindakan medis, termasuk vasektomi, tidak bisa dibenarkan dalam kerangka hak asasi manusia.

“Itu juga menyangkut privasi ya, vasektomi atau apa pun yang dilakukan terhadap tubuh merupakan bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Jumat (2/5/2025).

Atnike menegaskan, setiap individu memiliki kedaulatan penuh atas tubuhnya sendiri.

Menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk memperoleh bansos dianggapnya sebagai bentuk paksaan yang mengarah pada pelanggaran hak asasi.

Baca Juga: Pengamat Pertanyakan Kurikulum yang Belum Jelas Terkait Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer

Lebih jauh, ia menyebut kebijakan seperti ini sebagai bentuk penghukuman terhadap tubuh, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.

Sejalan dengan Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengungkapkan pandangan kritis mereka melalui pedoman yang telah mereka keluarkan sejak 2012.

Baca Juga: Aksi Siswa SMA Yadika 8 Bekasi Bersih-Bersih Sungai Diapresiasi Dedi Mulyadi: Sebut Lebih Baik Ketimbang Urusin Wisuda

Fatwa MUI tersebut mengatur bahwa metode operasi pria (MOP) atau vasektomi haram hukumnya jika bertujuan untuk pemandulan permanen.

“Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012,” ungkap Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR), Wahidin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Jakarta, Jumat.

Namun, fatwa itu tidak bersifat mutlak.

MUI membuka ruang pengecualian apabila terdapat alasan syar’i, seperti kondisi kesehatan yang membahayakan, serta adanya jaminan medis bahwa tindakan tersebut tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Syarat lainnya, tindakan tidak boleh menimbulkan mudharat dan bukan bagian dari program kontrasepsi mantap.

Kemendukbangga/BKKBN pun menetapkan beberapa persyaratan medis tambahan untuk pelayanan vasektomi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi TAK GENTAR DITEKAN Hercules, Dinilai MENJAUH, GRIB Jaya Mau KERAHKAN MASSA ke Gedung Sate, KDM Tetap COOL

Di antaranya, calon peserta harus sudah memiliki minimal dua anak, berusia tidak kurang dari 35 tahun, anak bungsu berusia paling tidak lima tahun, serta mendapat persetujuan dari sang istri.

Semua itu masih harus dilengkapi dengan lolosnya pemeriksaan medis.

Penolakan dari Komnas HAM dan sikap kehati-hatian dari MUI mempertegas bahwa wacana ini bukan sekadar soal kebijakan kependudukan, tapi juga berkaitan erat dengan etika, hak asasi, dan pilihan hidup individu.

Menjadikan vasektomi sebagai prasyarat untuk mendapatkan bantuan negara menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan negara terhadap rakyat miskin. ***