POJOKSATU.id — Polemik pencabutan kartu pers Istana dari seorang jurnalis CNN Indonesia berbuntut panjang dan menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula ketika jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, mengajukan pertanyaan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tak lama setelah itu, kartu identitas liputannya di lingkungan Istana dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pihaknya akan mencari solusi terbaik.

“Ya kita cari jalan keluar terbaiklah,” kata Prasetyo di sekitar Rumah Kertanegara, Jakarta, Minggu (28/9/2025) malam.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Astanaanyar, Pemkot Bandung Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri

Ia menambahkan, pihaknya sudah meminta BPMI menjalin komunikasi agar masalah ini tidak berlarut-larut.

“Besok kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik.

Kita bangun komunikasi bersama lah,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan persoalan ini cukup menjadi perhatian dirinya dan tidak sampai kepada Presiden Prabowo.

“Tidak (Presiden), cukup saya saja cukup,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pers menegaskan pencabutan kartu pers tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

Baca Juga: Bikin Foto Ala Cosplay Superhero, Ini 15 Kumpulan Prompt yang Bisa Dicoba, Bikin Seru Main Imajinasi

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Komaruddin dalam siaran pers tertulis.

Ia juga menekankan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, Istana diminta memberikan penjelasan resmi.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujarnya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pun menyayangkan tindakan pencabutan kartu pers tersebut.

Baca Juga: Meriah! Indonesia International Book Fair 2025 Hadirkan 500 Ribu Buku dan 150 Acara Literasi, Mulai Lokal hingga Mancanegara Ada Disini

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi.

“Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…’ dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” kata Munir.

Munir menambahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dijerat pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ia menilai alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan.

“Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Baca Juga: Sultan HB X Soroti MBG Cepat Basi, Bagikan Pengalaman Memasak untuk Korban Erupsi Merapi

PWI mendesak BPMI Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers agar hubungan antara pemerintah dan media tetap terjaga baik.

Dari pihak CNN Indonesia, Pemimpin Redaksi Titin Rosmasari membenarkan pencabutan kartu identitas jurnalis Diana Valencia.

Ia menyebut kejadian itu berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, saat seorang petugas BPMI mengambil langsung ID pers Diana dari kantor CNN Indonesia TV.

“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” jelas Titin.

Baca Juga: Siap Pakai: 3 Contoh Prompt Google Veo 3 Berbahasa Indonesia untuk Bikin Video AI Realistis

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan Diana kepada Presiden Prabowo sangat relevan dengan isu publik.

CNN Indonesia juga telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg untuk meminta kejelasan atas pencabutan tersebut.

Kini, publik menunggu langkah konkrit dari Istana, apakah kartu pers itu akan segera dikembalikan, atau justru dibiarkan menjadi polemik yang semakin menekan komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers.***

Silahkan tulis tanggapan di kolom komentar dan share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: