POJOKSATU.id, JAKARTA-- Polemik ijazah mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terus dipersoalkan sejumlah pihak.
Polemik itu seperti ada kepentingan politik untuk menjatuhkan marwah mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Pasalnya apa yang dituduhkan itu sampai sekarang tidak terbukti, terlebih pasca pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membuat pernyataan bahwa mantan Walikota Solo itu merupakan alumni di sana.
"Terkait polemik ijazah Pak Joko Widodo itu saya melihatnya lebih kepada kepentingan politik yang hendak menjatuhkan nama baik Pak Jokowi bukan kepentingan hukum semata,” kata C Suhadi, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
“Kan lucu orang-orang yang bermanuver meneriakkan ijazahnya Pak Jokowi palsu bukan masuk ke ranah hukum, hal ini terlihat jelas mereka tidak memegang bukti sebagai adanya unsur kepalsuan," katanya lagi.
Suhadi yang juga merupakan pengamat hukum menuturkan, kalau masalahnya adalah hukum, tentunya harus mendahulukan mekanisme hukum dengan cara mencari alat bukti dulu yang dapat menjadi pegangan. Seperti bersurat ke kampus atau ke KPUD Solo.
"Dan ternyata kajian ke sana tidak dilakukan oleh yang katanya intelek, kan jadinya, padahal negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan," ujarnya.
Suhadi pun menduga ada pihak yang menekan fakultas UGM (Universitas Gadjah Masa), dan menekan pihak tertentu agar seolah ijazah Pak Jokowi itu palsu. Dia juga menduga biasanya cara-cara seperti itu dilakukan oleh kelompok preman pasar yang norak dan kampungan.
Baca Juga: Arisan Online Bodong, Ratusan Warga Bekasi jadi Korban, Total Kerugian Capai Miliaran Rupiah
"Perlu diketahui langkah-angkah konyol seperti ini selain tidak mendidik juga sudah masuk pada ranah menyebarkan berita bohong manakala UGM sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Bapak Jokowi adalah alumni dari UGM, maka mereka sudah game over dan akan menjadi tersangka," ujarnya
Karena itu, kata Suhadi, pihak-pihak yang menuduh ijazah Pak Jokowi palsi seperti Roy Suryo dan Eggy Sudjana bisa disangkakan pasal UU ITE yang menuduh tanpa didasari dengan bukti yang kuat.
"Sehingga dengan begitu baik Roy Suryo, Eggy Sudjana dan lainnya sudah sangat jelas telah melanggar pasal 28 ayat 1 dan 2UU ITE dan pasal 45 a ayat 2 UU ITE," ujar Kordinator Tim Hukum Merah Putih tersebut.
"Beliau (Pak Jokowi) adalah sosok negarawan yang layak dihormati, bukan justru dihantam oleh fitnah murahan," pungkas advokat senior tersebut.***




