POJOKSATU.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution tengah menuai sorotan tajam setelah sebuah video memperlihatkan dirinya menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Minggu (28/9/2025).

Aksi spontan itu viral di media sosial dan memunculkan perdebatan soal keadilan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

Dalam video yang ramai dibagikan akun X @kejadian_today, tampak Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, lebih dulu menegur sopir agar mengganti pelat BL ke BK supaya pajak masuk ke kas daerah Sumut.
Bobby kemudian mendekati sopir truk dan menegaskan hal serupa.

Baca Juga: Ini Dia 7 Jurus BK Hebat, Mengubah Ruang Konseling Jadi Rumah Pulang bagi Siswa

“Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu nggak tahu,” ucapnya.

Pernyataan itu segera memicu pro-kontra. Sebagian warganet mendukung langkah Bobby sebagai bentuk ketegasan menegakkan aturan pajak daerah.

Namun, tidak sedikit yang menilai sikap gubernur berlebihan dan berpotensi memicu ketegangan antarwilayah, mengingat kendaraan Aceh kerap melintasi jalanan Sumut untuk aktivitas perdagangan.

Klarifikasi Pemprov: Bukan Razia Resmi
Menyikapi polemik tersebut, Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Kominfo, Erwin Harahap, memberi klarifikasi pada Senin (29/9/2025). Ia menegaskan aksi Bobby bukanlah razia kendaraan.

Baca Juga: Prabowo Minta Dapur MBG Wajib Menerapkan SOP, Termasuk Mempunya Alat Tes Uji Makanan Agar Tak Keracunan Lagi

“Perlu kami luruskan, itu terjadi saat gubernur meninjau kondisi jalan provinsi di empat kabupaten. Pertemuan dengan sopir truk berlangsung spontan, bukan agenda razia,” kata Erwin.

Erwin menekankan Pemprov Sumut tidak pernah melarang kendaraan berpelat luar masuk ke wilayah Sumut. Menurutnya, pernyataan pejabat dalam video yang viral itu sejatinya bersifat ajakan, bukan larangan.

Ajakan untuk Pemilik Kendaraan yang Berdomisili di Sumut
Lebih jauh, Erwin menjelaskan pesan yang ingin disampaikan adalah dorongan kepada pemilik kendaraan yang berdomisili atau berusaha di Sumut agar mendaftarkan kendaraannya dengan pelat BK atau BB.

Baca Juga: Bripka Fauzi dan Aipda Dindin Harumkan Nama Polres Karawang di Cirebon

“Tujuannya jelas, supaya pajak kendaraan masuk ke kas daerah dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, serta layanan masyarakat di Sumatera Utara,” tegasnya.

Jaga Kondusivitas Aceh–Sumut
Di tengah derasnya reaksi publik, Pemprov Sumut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas hubungan antarwilayah.

“Kami berharap hubungan pemerintah dan masyarakat Aceh–Sumut tetap harmonis dalam bingkai NKRI. Kebijakan ini bukan untuk memperlebar jarak, tetapi memastikan dana pajak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, bila pesan komunikasi Pemprov dirasa kurang tepat, pihaknya akan terus memperbaiki cara menyampaikan informasi publik.

Baca Juga: Dispora Kota Bogor Lepas 16 Atlet Disabilitas ke Peparpeda Jabar 2025, Target 9 Emas!

“Kami mohon maaf bila terkesan berbeda di masyarakat. Kritik dan masukan akan kami jadikan bahan evaluasi,” tandasnya.

Isu Pajak Kendaraan Jadi Sorotan
Peristiwa ini kembali membuka diskusi publik mengenai kebocoran PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Di Sumut, ribuan kendaraan beroperasi dengan pelat luar daerah meski domisili dan aktivitas ekonominya berada di wilayah Sumut.

Baca Juga: Waspada Musim Hujan! Begini Cara Berkendara yang Aman di Jalan Basah

Kondisi itu dinilai merugikan daerah karena potensi pajak justru mengalir ke provinsi lain.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Kasus viral ini menegaskan dua hal: pertama, lemahnya pengawasan dan regulasi terkait kepatuhan PKB lintas provinsi; kedua, tantangan komunikasi publik pejabat daerah agar kebijakan strategis tidak menimbulkan gesekan sosial. ***