POJOKSATU.id, JAKARTA— Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah pimpinan KPK lainnya dalam kasus pemerasan tersebut.

Salah satunya yang akan diperiksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pemeriksaan dijadwalkan Senin (27/11/2023) pekan depan.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya penyerahan sejumlah uang di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penyerahan uang kepada Ketua KPK Firli Bahuri terjadi dalam beberapa pertemuan. Namun penyidik belum merinci berapa jumlah uang sudah diterima Firli Bahuri dalam kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga: Gerindra Haqqul Yaqin Prabowo Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

"Kami menemukan fakta penyidikan, terjadi beberapa kali pertemuan dan yang diduga penyerahan uang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di PMJ, Jumat (24/11/2023).

Kombes Ade juga pastikan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah pimpinan KPK lainnya dalam kasus pemerasan tersebut.

Salah satunya yang akan diperiksa, yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pemeriksaan ini dijadwalkan Senin (27/11/2023) pekan depan.

"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan Minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," ujarnya.

Ade Safri hanya menambahkan bawa perihal masalah penyidikan kasus tersebut akan dilakukan secara transpran tanpa tebang pilih.

Baca Juga: Sudah Dicekal Polisi, Ketua KPK Tetap Mau Kerja, Novel Baswedan Beri Sindiran : Semoga Insyaf

"Kita penyidik akan transparansi dalam melakukan penyidikan ini dan kita akan selalu update," ujarnya.

Selain itu, Kombes Ade juga menyinggung belum ditahannya Firli Bahuri. Kendati belum ditahan, namun penyidik pastikan pihaknya sudah mencekal tersangka ke luar negeri.

Pencekalan tersangka Firli Bahuri ke luar negeri itu, penyidik sudah berkirim surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku ketua KPK dalam 20 hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Wisata Pantai Batu Bintang, Keindahannya Tidak Kalah dengan Maldives, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak pernah gentar dan malu atas serangan-serangan yang dialamatkan terhadap lembagai yang ia pimpin.

Termasuk penetapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, hingga saat ini KPK tetap berpegang teguh terhadap asa praduga tidak bersalah.

"Kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah karena apa ini belum terbukti. Belum terbukti," kata Alexander Marwata dalam konfrensi persnya dikutip di akun youtube KPK RI, Kamis (23/11/2023).

Alexander Marwata juga tegas, penetapan tersangka Firli Bahuri itu bukanlah bentuk kecolongan internal KPK.

Baca Juga: 25 Soal SKB Kejaksaan RI Terbaru CPNS 2023 dan Kisi-kisi Materi Lengkap dengan Jawaban, Menuju Poin Tertinggi

Karena selama ini, kata dia, baik internal KPK dan pimpinan KPK telah bekerja sesuai yang diamanatkan Undang- undang dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Apakaah KPK kecolongan. KPK tidak pernah merasa kecolongan. Dalam internal kita sudah bekerja dengn baik. Meslkipun ada kejadia- kejadian," tegasnya.

Tak hanya itu, Alexander Marwata menuturkan aktiviitas Firli Bahuri pasca penetapan tersangka.

Hingga saat ini, lanjutnua Firli Bahuri masih tetap menjadi pimpinan KPK dan masih beraktivis sebagaimana tugas Pimpinan KPK.

"Firli masih sangat aktif. Yang bersangkutan juga masih ikut rapat. Dan yang bersangkuta ada di ruang kerja dan melaksanakan tugasnya seperti biasa," tegasnya.

Baca Juga: Insiden Penonton Ditikam di Ajang MTV Video Music Awards Jepang 2023, Agensi Kabarkan Kondisi Cha Eun Woo yang Hadir di Acara Itu

"Pemberhentian sementara Ketua KPK diputuskan sesuai dengan keputusan presiden," ujarnya.

Karena itu, Alexander menegaskan pihak tidak gentar dan malu atas penetapan tersangka Ketua KPK, meski kasus penetapan tersangka pimpinan KPK merupakan sejarah pertama kalinya.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak malu," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.

Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.****