POJOKSATU.id – Polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening yang sebelumnya disebut Botok berisi uang pribadi dan donasi masyarakat senilai sekitar Rp80,9 juta dan diblokir menjelang aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan tindakan penyidik bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

Penjelasan tersebut disampaikan Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Setelah Kalimantan Prabowo Turun ke Karhutla Sumatera, Seskab Teddy: Bapak Tidak Ingin hanya Terima Laporan

 

Polda Metro: Bukan Pemblokiran

Budi meminta masyarakat membedakan istilah pemblokiran dengan penundaan transaksi.

Menurutnya, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan permohonan penundaan transaksi.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi.”

Budi menjelaskan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berlangsung sekitar lima hari kerja.

Baca Juga: Prabowo Perkeras Penanganan Karhutla, DPR Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti di Pelaku Lapangan

Ia juga menegaskan rekening tersebut tidak disita selama proses penundaan transaksi.

“Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi.”

Setelah masa penundaan transaksi selesai, rekening tersebut disebut dapat kembali digunakan pemiliknya.

 

Kenapa Rekening Botok Ditunda?

Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan turut berkaitan dengan penggalangan dana yang masuk ke rekening tersebut.

Budi mengatakan penyidik masih ingin mengetahui tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening milik Supriyono.

“Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa?”

Untuk mendalami persoalan tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Budi mengatakan pemilik rekening dan OJK dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sedangkan Kemensos dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Baca Juga: Asap Karhutla Kalimantan Memanas, Pemerintah Bantah Ada Protes Negara Tetangga, 72 Tersangka Diburu

 

Botok Sebelumnya Sebut Rekening Diblokir

Sebelum penjelasan Polda Metro Jaya muncul, Supriyono alias Botok menyampaikan bahwa rekeningnya tidak dapat digunakan.

Dalam video yang beredar di media sosial, Botok memperlihatkan aplikasi mobile banking dan menyebut saldo sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan.

“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir.”

Botok menyebut dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk kebutuhan peserta aksi di Jakarta.

Klaim tersebut kemudian memicu sorotan karena rekening tersebut dikaitkan dengan persiapan aksi masyarakat Pati yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Baca Juga: Saling Ciduk! TNI Tangkap Solar Diduga Milik Brimob, Kini Giliran Brimob Amankan 7 Ribu Liter Diduga Terkait Oknum TNI

 

PPATK Juga Bantah Terlibat

Di tengah polemik tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memberikan klarifikasi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.

“Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB.”

Ivan menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan terhadap rekening dalam konteks penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, Viral Diduga Polisi Todong Warga Pakai Senpi tak Terima Ditegur, Hukuman Terlalu Ringan?

Dengan demikian, terdapat dua fakta penting yang perlu dibedakan: PPATK menyatakan tidak menghentikan rekening tersebut, sedangkan Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang dilakukan penyidik adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran.

 

Rekening Berkaitan dengan Rencana Aksi 27 Agustus

Polemik rekening ini muncul menjelang rencana aksi AMPB bersama kelompok masyarakat lainnya di depan Gedung DPR RI.

Massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Botok dan sejumlah anggota AMPB telah berada di Jakarta untuk mempersiapkan aksi tersebut. Massa dari Pati dijadwalkan datang secara bertahap sebelum aksi pada Kamis, 27 Agustus.

Baca Juga: Viral! Diduga Oknum Polisi Todong Pistol Usai Ditegur Berkendara Pelan, Benarkah Mabuk?

Karena itu, status rekening Rp80,9 juta tersebut menjadi perhatian publik. Namun berdasarkan keterangan terbaru Polda Metro Jaya, persoalannya bukan penyitaan rekening ataupun pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi terhadap Supriyono, OJK, dan Kemensos.