POJOKSATU.id, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, seorang muncikari berinisial FEA alias Mami Icha ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
FEA ditangkap atas kasus prostitusi dengan mengeksploitasi atau mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Mami Icha ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 3 Fakta Mencuatnya Isu Prabowo Koalisi dengan Ganjar, Ada Kubu Lain yang Panik
"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan 2 orang untuk dieksploitasi secara seksual," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Ade menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Hasilnya, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan sebuah akun Twitter atau X dengan nama Evem.
"Telah menyediakan sarana Prostitusi online dengan judul status pw/non pw. rr cantumkan nama Miss nya. wajib dp. base all Jkt. info talent? klik link dibawah. tele @chxxx_xx/ line @chxxx_xxx," ungkapnya.
Saat ditelusuri, ternyata nomor handphone yang dicantumkan teregister berada di Jakarta dengan atas nama FEA. Berangkat dari informasi itu, penyidik bergerak cepat dan langsung dilakukan upaya penangakapan.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Netflix yang Cocok untuk Menemani Hari Santai pada Akhir Pekan Kamu
Dalam aksinya, lanjut Ade, pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menawarkan jasa kencan dengan sejumlah wanita di bawah umur.
"Dilakukan pengungkapan kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," jelasnya.
Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).
Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.
Baca Juga: Rilis Teaser Pertama! Nam Joo Hyuk Jadi Pahlawan Kegelapan Penuh Aksi di Drama Korea Vigilante
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.
Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.
Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.***



