POJOKSATU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

Langkah itu diputuskan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara tidak menemukan indikasi tindak pidana.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian investigasi. Dilansir dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall

Baca Juga: Berkaca dari bencana Pulau Sumatera, warga Cianjur menolak pembangunan PLTP Geothermal di Gunung Gede Pangrango

Mulai dari menelusuri asal-usul kayu hingga memeriksa dokumen resmi yang berkaitan dengan muatan kapal tongkang tempat kayu tersebut diduga berasal.

Dari pemeriksaan awal, muatan tongkang diketahui berisi kayu bulat dengan dokumen angkutan bernomor KBC 625 32 25 yang tercatat berasal dari Perizinan Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PPH) PT MPL.

Tim Ditreskrimsus kemudian melanjutkan pemeriksaan ke tahap identifikasi fisik. Polisi menemukan sejumlah batang kayu masih menyisakan label ID atau barcode.

Baca Juga: Kekayaan Wakil Wali Kota Bandung Disorot, Properti Rp 23 Miliar hingga Kas Miliaran Rupiah

Dari tiga barcode yang masih terbaca, seluruhnya terdaftar dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU).

Data itu memperlihatkan bahwa kayu-kayu tersebut masuk dalam sistem resmi dan sesuai dengan alur penatausahaan yang diperbolehkan pemerintah.

Tidak berhenti di situ, kepolisian juga melakukan koordinasi mendalam dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan legalitas aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan dokumen angkutan tersebut.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Diciduk KPK! OTT Malam Hari Bongkar Dugaan Suap Proyek

Dari hasil koordinasi, diperoleh fakta bahwa PT MPL telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam hutan alam seluas kurang lebih 7.890 hektar, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 19 Oktober 1995.

Berdasarkan keseluruhan temuan itulah, Polda Lampung menyimpulkan bahwa kayu terdampar yang sempat menghebohkan masyarakat Pesisir Barat tidak berkaitan dengan praktik ilegal.

Tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana kehutanan, penyelundupan, ataupun pelanggaran pengangkutan hasil hutan. Karena itu, penyelidikan resmi dihentikan.

Baca Juga: Soft Launching Dihadiri Mantan Irjen Kemenkumham, Pemred Hallonews Tegaskan Komitmen Menyapa dengan Fakta

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang apabila masyarakat memiliki informasi tambahan.

Namun untuk saat ini, seluruh proses investigasi dinyatakan selesai karena fakta-fakta yang terkumpul tidak mendukung adanya unsur pelanggaran hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh spekulasi yang beredar di media sosial, mengingat setiap temuan harus diuji melalui prosedur hukum dan verifikasi instansi berwenang.

Baca Juga: Nih Waktunya, Dari Usul di Cek Bansos sampai Cair, Bisa 1 Minggu, Bisa 3 Bulan!

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena banyak yang menduga kayu tersebut bagian dari aktivitas pembalakan liar.

Namun, dengan hasil penyelidikan terbaru, Polda Lampung memastikan bahwa peristiwa itu bukan tindakan kriminal.

Ke depan, polisi bersama instansi terkait disebut akan tetap memantau aktivitas distribusi hasil hutan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.***