POJOKSATU.ID - Akibat omongan dan ucapannya sendiri, Rocky Gerung akhirnya dilaporkan ke Polda Jabar karena dinilai menghina Presiden Jokowi.

Kabar Rocky Gerung dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

"Ada laporan. Saat ini ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Jabar," jelasnya, Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Sudah Maafkan Kelakuan Ayahnya di Masa Lalu, Putra Ray Sahetapy Minta Netizen Stop Menghujat

Disebutkan Kombes Ibrahim, laporan terhadap Rocky Gerung oleh sejumlah elemen itu saat ini tengah didalami.

"Kami dalami laporan yang diajukan sejumlah elemen," jelasnya.

Untuk diketahui, laporan terhadap Ricky Gerung ke Polda Jabar itu dilakukan sejumlah elemen.

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Digeledah Bareskrim Polri, Polres Indramayu Lakukan Pengamanan Ketat

Diantaranya Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP), BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara dan Paguyuban Penyanyi Pop Sunda dan Acting Kota Bandung.

Laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Jabar pada Barat, Kamis 3 Agustus 2023.

Sementara, Polda Metro Jaya juga sudah menindaklanjuti sejumlah laporan terhadap sosok yang disebut-sebut para pendukungnya sebagai seorang filsuf itu.

Baca Juga: IRT Bojongloa Kaler Bandung Jualan Sabu sejak 2019, Digelandang Bareng 16 Orang Lainnya, Sekarang Nyesel

Pelaporan itu tidak lain terkait pernyataan kontroversial yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Penyidik Ditreskrimsus PMJ juga sudah memanggil sejumlah ahli untuk mencari ada atau tidaknya pidana dalam perkara tersebut.

Ahli-ahli yang dipanggil di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.

Selain itu, penyidik juga sudah berencana memanggail para pelapor dan saksi untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Polresta Bandung 'Panen' Narkoba Berbagai Jenis, dari Pohon Ganja, Sabu dan Hampir 20 Ribu Obat Keras

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan polisi terkait ucapan kontroversial Rocky Gerung.

Pertama laporan dari Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2023.

Kedua laporan dari Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Tujuan Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun Ternyata Cari Alat Bukti Lain Lengkapi Berkas

Terakhir, laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, Repdem mengaitkan dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Pengamat Nilai Usulan Nama Prof Keri Untuk Jadi Pj Gubernur Jabar Diragukan Netralitasnya

Terkait kasus ini, Rocky Gerung juga telah mengklarifikasi perihal diksi 'bajingan' yang diucapkan dalam sebuah acara diskusi buruh.

Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.

"Jadi, kata 'bajingan' itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya. Istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'," kata dia dalam dalam akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Polresta Cirebon Ringkus 11 Tersangka Pengedar Narkotika

Dia juga beralasan bahwa ucapan itu disampaikan dalam sebuah debat politik, jadi bukan menghina Presiden Jokowi.

"Sering saya ucapin kok di publik," kata Rocky.

Rocky juga berkelit bahwa 'bajingan' adalah akronim dari bahasa Jawa, yakni 'bagusing jiwo angen-angening pangeran'.

"Dia juga menyebut 'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.

Baca Juga: Banyak yang Penasaran, Jungkook BTS Akhirnya Jawab Soal Agamanya

"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.

Rocky juga beralasan bahwa ucapannya adalah hal yang biasa dan standar dalam debat politik.

Sebaliknya, dia malah membahas soal hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Minta Maaf Sudah Dimaafkan Sudah, Plt Wali Kota Bekasi Belum Silaturahmi dengan PKS

"Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu? Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," ucapnya.

Karena itu, dirinya membantah tudingan menyerang Jokowi secara pribadi.

Rocky Gerung juga heran dengan para pendukung dan relawan Jokowi yang malah melaporkan dirinya ke polisi, sementara Jokowi tidak.***