POJOKSATU.ID - Pemerintah tengah mempersiapkan perubahan besar dalam sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN).

Skema single salary system atau sistem gaji tunggal sedang dibahas intensif sebagai model baru penghasilan untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Sistem ini nantinya akan menggabungkan seluruh komponen penghasilan menjadi satu paket gaji yang lebih sederhana dan terstruktur.

Baca Juga: Kementerian Minta PTS Perkuat Profil Dosen demi Visi Indonesia Emas 2045, Idealnya S3 dan Memiliki Kepakaran

Penjelasan mengenai sistem gaji tunggal ini disampaikan oleh Zudan Arif Fakrulloh, yang menegaskan bahwa penerapannya membutuhkan persiapan matang.

Menurutnya, keputusan final tidak dapat diambil sepihak dan harus melibatkan berbagai kementerian serta lembaga negara agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah administratif.

Single salary system bukan sekadar perubahan teknis, tetapi menjadi bagian penting dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian/lembaga (K/L).

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer Tak Diangkat PPPK Paruh Waktu Tahun 2025? Dirumahkan atau Diangkat ASN Tahun 2026?

Dengan menerapkan skema gaji tunggal, pemerintah ingin mendorong efisiensi, meminimalisasi tumpang tindih anggaran, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penghasilan ASN.

Dalam dokumen perencanaan yang disusun pemerintah, penerapan penggajian tunggal masuk dalam agenda jangka menengah.

Skema ini direncanakan berjalan seiring dengan penataan ulang proses bisnis di instansi pemerintah, reformasi kelembagaan, transformasi manajemen ASN, hingga perbaikan sistem kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: Di Tengah Pembahasan APBD Rp 1 Triliun, Honorer Pasbar Pertanyakan Hak Gaji Mereka

Artinya, perubahan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari transformasi besar yang tengah dipersiapkan negara.

Single salary system sebenarnya bukan hal baru.

Gagasan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Baca Juga: Hangat! Situbondo Geger Rotasi 244 ASN Eselon III atau IV, Apa Tujuan Bupati di Balik Mutasi Besar Ini?

Dalam UU tersebut, pemerintah menargetkan reformasi penggajian untuk meningkatkan meritokrasi, integritas, dan profesionalisme ASN dalam jangka panjang.

Dengan penggajian tunggal, PNS nantinya tidak lagi menerima berbagai komponen penghasilan terpisah seperti tunjangan kinerja, uang makan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Semua komponen disatukan dalam satu struktur gaji yang lebih jelas.

Pemerintah meyakini sistem ini bisa mengurangi ketimpangan penghasilan antarinstansi yang selama ini sering menjadi sorotan publik.

Baca Juga: UPDATE Terbaru! Fakta Penting Terkait Status Pencairan TPG 100 Persen dalam THR Tahun 2025!

Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu dijawab.

Perbedaan beban kerja dan karakteristik instansi harus menjadi pertimbangan agar penggabungan penghasilan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan regulasi lengkap, simulasi anggaran, dan mekanisme transisi yang tidak merugikan ASN yang selama ini mengandalkan berbagai tunjangan.

Reformasi gaji PNS melalui single salary system diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong budaya kerja yang lebih profesional.

Jika berjalan mulus, sistem ini juga dapat memperkecil potensi penyimpangan anggaran dan meningkatkan motivasi kerja ASN melalui struktur penghasilan yang lebih transparan.

Masyarakat kini menantikan bagaimana pemerintah meramu kebijakan ini sebelum akhirnya diterapkan.

Perubahan besar dalam sistem penggajian pasti membawa dampak luas, sehingga persiapan matang menjadi kunci agar reformasi gaji tunggal berjalan tanpa hambatan.***