POJOKSATU.ID-  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Petikan putusan itu diterima hari ini dari Mahkamah Agung (MA) dan akan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: 20 Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA, TA 2023/2024 yang Bisa Kamu Gunakan Untuk Menghadapi Ujian!

Djuyamto menambahkan, petikan putusan kasasi itu kemudian akan dikirim ke Kejaksaan Agung. Selain itu, PN Jaksel juga mengirimkan petikan putusan kasasi itu ke pihak terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat hari ini.

"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dari semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Atas putusan kasasi itu, vonis seumur hidup Sambo sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Juga: Sejarah Rumah Makan Padang, Ternyata Sudah Pakai Iklan Sejak 1937 di Cirebon

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023).

Sobandi mengatakan  upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, tak menutup kemungkinan pihak Sambo mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Tren Distressed Clothing, Ayu Ting Ting Pakai Jeans Robek Bernoda Kembaran dengan Jimin BTS dan Jisoo

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya.

Selain Sambo, vonis kasus pembunuhan itu juga dijatuhkan pada istrinya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Dalam kasasi itu, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. ***