POJOKSATU.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik terkait dualisme kepengurusan PMI antara JK dan politikus Partai Golkar, Agung Laksono.
"Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII PMI tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," jelas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan persnya pada Jumat (20/12/2024).
Menyusul pengesahan tersebut, Jusuf Kalla menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah atas pengakuan yang diberikan.
"Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepengurusan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya," ungkap JK melalui keterangannya.
Dengan adanya pengakuan dari pemerintah, JK menyatakan bahwa persoalan dualisme kepengurusan PMI telah selesai.
"Dan setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah, maka saya rasa persoalannya telah selesai," tegasnya.
Prinsip Federasi Palang Merah Internasional
Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional memiliki prinsip dasar yang harus dipatuhi, yaitu hanya boleh ada satu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah di setiap negara.
"Sehingga tentunya teman-teman yang ada di pihak lain bisa menjadikan organisasinya itu sebagai organisasi sosial, tapi tidak dengan atas nama PMI," imbuh JK.
Jusuf Kalla (JK) memberikan saran kepada Agung Laksono agar membentuk organisasi sosial kemanusiaan lain atau kelompok pendonor.
"Saya berpesan untuk silakan berusaha di bidang sosial. Bikin lembaga organisasi sosial untuk menangani bencana," kata JK di Markas Pusat PMI, Jakarta.
"Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan," imbuh Wapres ke-10 dan ke-12 RI tersebut.
Kisruh Munas dan Dualisme Kepengurusan
Kisruh ini bermula dari hasil Munas XXII PMI yang digelar pada Minggu (8/12/2024), di mana Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.
Namun, di saat yang bersamaan, muncul munas tandingan yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Dengan pengesahan dari Kemenkum, pemerintah memberikan kejelasan mengenai kepemimpinan PMI yang sah, sehingga diharapkan organisasi dapat kembali fokus pada misinya di bidang kemanusiaan.
Kubu Agung Menggugat
Kubu Agung Laksono merencanakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengesahan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) versi Jusuf Kalla (JK).
Rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, sebagai respons atas keputusan Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan PMI di bawah pimpinan JK.
Baca Juga: Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Karangtaruna RW 11 Lakukan Donor Darah
"Ke pengadilan tentunya, ke pengadilan untuk mencari keadilan harus ke forum pengadilan," kata Ulla.
Ia menyoroti bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang menjadi dasar kepengurusan kubu JK dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan terus berjalan untuk menegakkan kebenaran bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sah bagi pegangan semua organisasi. Nah di dalam perjalanannya itu diubah tanpa melalui munas," ungkapnya. ***




