POJOKSATU.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan pesan khusus kepada pengusaha travel yang mengkritik kebijakan larangan study tour.

Hal ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (26/2/2025).

Perlu diketahui bahwa larangan study tour ini sudah tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada satuan pendidikan yang dikeluarkan tanggal 8 Mei 2024 dan ditandatangi oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Namun ternyata meski sudah resmi diberlakukan, masih ada satuan Pendidikan yang melanggarnya.

Baca Juga: Tak Main-main! Gubernur Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Penting Bagi Guru yang Minta Siswanya Latihan Renang di Lantai dan Meja, Begini Katanya!

Salah satunya adalah SMAN 6 Depok, yang akhirnya berdampak pada pemberhentian Kepala Sekolahnya.

Setelah dilantik menjadi gubernur, Dedi Mulyadi langsung memberhentikan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok karena melanggar aturan larangan study tour.

Hal ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Bahkan Dedi Mulyadi mengaku bahwa dirinya mendapat kritikan dari salah seorang pengusaha travel.

Kebijakan larangan study tour tersebut dianggap telah mematikan usaha para pengusaha travel.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Siswa Jabar yang Gagal SNBP, Tegas Larang Study Tour Mahal

Menurut mereka, kebijakan larangan study tour ini mengakibatkan berkurangnya pelanggan dari kalangan sekolah.

Sehingga pendapatan usaha mereka pun menjadi menurun.

"Saya juga mengucapkan terima kasih pada salah seorang penyelenggaran travel yang secara terbuka mengkritik saya karena dianggap mematikan usaha mereka," ujar Dedi Mulyadi.

Menanggapi kritikan tersebut, Dedi Mulyadi meneaskan bahwa sector pariwisata seharusnya tidak menjadikan anak sekilah sebagai target Utama bisnis mereka.

Baca Juga: Usai Kades Gunung Menyan Wiwin Komalasari Viral Hina Nasi Kotak, Akun Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ramai Disebut Publik, Ada Apa?

Ia menyebut bahwa praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi terhadap dunia Pendidikan.

"Saya tegaskan di sini, travel itu kan penyelenggaran kegiatan wisata kenapa harus menjadi objeknya anak sekolah, kalua menjadikan objek anak sekolah berarti melakukan eksploitasi terhadap proses Pendidikan di kita," tuturnya.

Ia juga menyinggung praktik bisnis yang tidak sehat dalam industry ini.

Beberapa penyelenggara travel hanya berfokus untuk mendapatkan persetujuan pihak sekilah tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan juga kualitas pelayanan.

Ia mengingatkan bahwa kasus kecelakaan bus yang menimpa siswa SMK di Depok menjadi salah satu bukti pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan study tour.

Baca Juga: Usai Kades Gunung Menyan Wiwin Komalasari Viral Hina Nasi Kotak, Akun Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ramai Disebut Publik, Ada Apa?

"Dan kalua menjadi penyelenggaran tour travel objeknya hanya anak sekolah nggak usah belajar marketing, cukup bertemu dengan kepala sekolah, kasih diskon yang cukup, jadi deh barang, meskipun kualitas penyelenggaraannya misalnya buruk dan bisnya mengalami kecelakaan seperti kasus yang terjadi di SMK di Depok," imbuhnya.

Lebih lanjut Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang mengatur kegiatan sekolah, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan angka kemiskinan.

Menurutnya kegiatan sekolah yang bersifat komersial sering kali membenani orang tua siswa dengan biaya yang tidak sedikit.

"Dan kemudian kalua ada yang mengatakan ada yang miskin itu adalah tugas gubernur untuk merubah nasib mereka, saya katakan justru kegiatan yang saya lakukan adalah bagaimana menurunkan angka kemiskinan," ungkapnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan tak Gunakan Dana APBD Berangkat ke Magelang untuk Hadiri Retret Kepala Daerah

"Karena orang tua yang penghasilannya pas-pasan dengan mengikuti kegiatan di sekolah yang menghabiskan anggaran Rp4 sampai Rp5 juta itu bisa berdampak pada menurunnya angka kualitas hidupnya bahkan mereka bisa pinjam ke sana kemari pada akhirnya menjadi beban ekonomi dan angka kemiskinan menjadi meningkat," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu.

Dengan menghapus kewajiban pembayaran untuk kegiatan di luar pendidikan dasar, pemerintah berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

"Sedangkan pembebasan mereka kewajiban untuk melakukan pembayaran di luar kepentingan Pendidikan dasar sesungguhnya adalah ikhtiar untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mendidik masyarakat untuk berinvestasi kemudian," pungkasnya.

***