POJOKSATU.id – Polemik rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memunculkan pertanyaan baru soal kecepatan aparat dalam menindak transaksi keuangan.
Rekening Bank Mandiri milik Supriyono yang disebut menampung sekitar Rp80,9 juta dana pribadi dan donasi warga Pati menjadi tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI.
Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Namun Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa langkah yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan surat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan permohonan penundaan transaksi.
“Jadi kita meluruskan surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” kata Budhi.
Baca Juga: The Odyssey Resmi Masuk Home Video November 2026, Bisa Dibeli dan Disewa Secara Digital
Penundaan tersebut, menurut polisi, memiliki mekanisme berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan.
Rekening tetap tercatat atas nama pemilik dan dapat digunakan kembali setelah masa penundaan berakhir sesuai ketentuan.
Namun, polemik ini menarik jika dibandingkan dengan persoalan rekening yang diduga berkaitan dengan judoy online.
PPATK pada Agustus 2026 mengungkap transaksi deposit judoy online terkait momentum Piala Dunia 2026 mencapai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.
PPATK kemudian melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 2.815 rekening dengan total saldo Rp325,43 miliar.
Baca Juga: Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK dan Mahasiswa, Cek 10 Formasi dan Cara Daftarnya
Artinya, persoalan rekening judoy sebenarnya bukan perkara kecil. Sistem penanganannya juga melibatkan banyak institusi, mulai dari PPATK, OJK, perbankan hingga aparat penegak hukum.
Pada April 2026, misalnya, OJK dilaporkan telah memblokir 33.252 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judoy online. Pemblokiran dilakukan melalui mekanisme pengawasan perbankan dan Enhanced Due Diligence.
Di sinilah muncul pertanyaan publik: mengapa ketika sebuah rekening dikaitkan dengan kegiatan aksi masyarakat, proses penundaan transaksi bisa segera terasa dampaknya, sementara pemberantasan aliran uang judol merupakan pekerjaan panjang yang terus berulang?
Baca Juga: Daftar Drakor Terpopuler Netflix Indonesia Pekan Ini, Ada Spooky In Love dan Our Sticky Love
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyamakan rekening Botok dengan rekening judoy online. Keduanya memiliki konteks hukum yang berbeda.
Justru perbedaan tersebut menjadi penting untuk diuji secara terbuka.
Jika mekanisme penundaan transaksi dapat dijalankan dengan cepat ketika penyidik mengajukan permintaan, publik berhak mengetahui seberapa efektif mekanisme serupa digunakan untuk memutus aliran dana perjudian online.
PPATK sendiri mencatat bahwa penindakan judol tidak berhenti pada pemblokiran rekening.
Analisis transaksi, penelusuran aliran dana, proses penyidikan hingga eksekusi aset membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Pada Maret 2026, PPATK menyebut aset senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening yang digunakan dalam praktik judoy online telah diserahkan kepada negara berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa yang paling cepat memblokir rekening.
Baca Juga: Bank Mandiri Kena Badai, DPR Minta Penjelasan, Publik Pertanyakan Integritas Nama 'Mandiri'
Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah kecepatan dan efektivitas penegakan hukum sudah dirasakan sama kuatnya dalam menghadapi seluruh jenis kejahatan berbasis transaksi keuangan.



