POJOKSATU.id, Jakarta - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Resor (Polres) Subang atas keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang disuntikkan ke tabung LPG non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Pengungkapan ini terjadi di wilayah Kabupaten Subang dan dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (24/09), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, menjelaskan bahwa empat tersangka telah berhasil diamankan.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pengoplosan LPG dengan menggunakan alat suntik hasil modifikasi, seperti pipa besi dan regulator, untuk memindahkan LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG non-subsidi.

Baca Juga: Inilah 5 Curug di Bogor Aman untuk Dewasa Hingga Anak-anak, Ada yang Kedalamannya Mencapai 30 Cm

Kasus ini diungkap di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, pada Jumat (06/09) lalu.

Semua tersangka kini berada dalam tahanan, sementara barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, mengapresiasi upaya Polres Subang dan menegaskan pentingnya sinergi antara Pertamina dan kepolisian dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi.

"Kami sangat berterima kasih kepada Polres Subang, terutama Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan Tim Tipidter, yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku," ujar Eko.

Baca Juga: Pilkada 2024 Adu Gagasan Bukan Adu Jotos

Eko juga menekankan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi adalah tindakan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya. LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, sementara masyarakat yang mampu diharapkan membeli LPG non-subsidi melalui jalur resmi atau memesan via Call Center 135," tambah Eko.

Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam mengawasi penyaluran LPG bersubsidi, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

"Kami berharap sinergi dengan pihak kepolisian dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini dapat dihilangkan, sehingga masyarakat menerima LPG yang aman dan sesuai dengan standar Pertamina," tutup Eko.

Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik penyelewengan terkait distribusi LPG, mereka dapat melaporkan langsung ke pihak berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center 135.***