POJOKSATU.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengeluarkan peraturan Nomot 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Peraturan Menteri (Permen) tersebut berisi tentang aturan Layanan Pos, yaitu komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan/atau keagenan Pos.

Adapun salah satu kebijakan yang menjadi sorotan publik saat ini adalah pembatasan diskon ongkos kirim yang tertuang di Pasal 45.

Baca Juga: DPD BKPRMI Palu Soroti Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur: Kami Mengutuk Keras Perbuatan Pelaku

Berikut bunyi Pasal 45 Ayat 3 dan 4:

- (3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.

- 4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Banyak pihak menilai kebijakan ini bisa memengaruhi keberlanjutan promo gratis ongkos kirim (ongkir) dari layanan e-commerce.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional: Tonggak Persatuan Indonesia Melawan Penjajahan

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan klarifikasi.

Edwin menekankan bahwa aturan baru ini tidak melarang promo gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce, melainkan mengatur potongan ongkos kirim yang langsung diberikan oleh perusahaan kurir.

Dikatakannya, jenis diskon yang dibatasi adalah potongan harga terhadap biaya kirim murni, yang mencakup jasa kurir, pengangkutan antarkota, proses penyortiran, serta berbagai layanan pendukung lainnya.

Baca Juga: Tampang Oknum Guru Ngaji di Palu, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Tuai Kecaman Publik

Sementara itu, PT Pos Indonesia justru menyatakan dukungan terhadap regulasi yang disahkan pada 9 Mei 2025 ini.

Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi menyebut aturan ini akan berkontribusi dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik dan kurir.

"Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam mengatur industri kurir dan logistik di Indonesia agar tercipta iklim usaha yang sehat," ujar Faizal pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga: Kronologi Kasus Oknum Guru Ngaji di Palu Viral Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Ngaku Baru Dua Kali

Ditambahkan Faizal bahwa kehadiran regulasi ini juga diharapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan industri layanan pos, ekspedisi, dan logistik nasional.

“Permen tersebut juga diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan industri pos, kurir, dan logistik di Indonesia," lanjutnya.

Faizal menekankan bahwa sektor logistik adalah industri padat karya yang membutuhkan investasi besar, baik untuk pengembangan infrastruktur fisik maupun digital.

Baca Juga: Anggota Polri Kedapatan Jual Amunisi ke KKB Papua, Begini Jawaban Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2025

Hal ini penting agar layanan bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

“Agar layanan dapat menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu, iklim usaha yang adil dan sehat sangat penting,” tegasnya.

Dukungan dari Pos Indonesia ini, menurut Faizal, juga sejalan dengan sikap Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Baca Juga: Rahasia di Balik Sekolah Garuda: Mengapa Dibagi Dua Jenis! Apa Saja Sih?

“Kami berharap Permen ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” tutupnya. ***