POJOKSATU.ID- Menko Polhukam Mahfud MD menepis isu mandeknya kasus pencucian uang 349 triliuan. Mahfud MD tegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih terus berjalan.

Kasus pencucian uang pajak itu, juga tengah didalami oleh tim satgas yang tergabung baik dari pemerintah, kejaksaan, maupu dari Polri.

"Ada yang bertanya kasus 349  triliun. Kasus itu gak hilang. Pemerintah sudah membentuk satgas. Ini sudah berjalan," kata Mahfud dikutip di akun instagram pribadinya, Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Aktris Muda Angel Lisandi Putri Sebut Figur Ganjar Pranowo Yang Pantas Memimpin Indonesia

Mahfud MD bahkan menegaskan, dari pendalaman tim satgas kasus pencucian uang 349 triliun itu memang terbukti ada.

Namun Mahfud belum membeberkan secara detail kebenaran pencucian uang 349 triliuan yang dimaksud.

"Kasus itu memang terbukti benar ada. DPR sudah mencocokkan betul itu ada kasus dugaan pencucian uang 349 triliun," tegasnya.

Baca Juga: Tak Pernah Publikasikan Kekasihnya, Erie Suzan Santai Digosipkan Penyuka Sesama Jenis

Kendati sudah terbukti ada, akan tetapi alasan pihaknya tidak mempublikasikan perkembangan kasus 349 triliun itu, karena pendalaman kasus tersebut belum semuanya tuntas.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa perkembangan kasus pencucian uang tersebut, tidak semua bisa dipublikasikan ke publik.

"Ini kan ada 300 surat. Itu 300 kalau diselesaikan butuh waktu. Dan tidak bisa dipublikasikan semua," tegasnya.

Baca Juga: Perhutani Pastikan Kebakaran di Lahan TPA Sarimukti Tidak Merembet ke Kawasan Area Hutan

Namun politisi berdarah Madura itu menegaskan, kasus pencucian uang 349 triliun itu semuanya sudah ditindaklanjuti hingga ke akar-akarnya.

"Sudah ditindaklanjuti semua. Di KPK, polri, di kejaksaan. Ini semua berjalan dan tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus clear kepada masyarakat," tegas Mahfud.

Sebelumnya, rapat antara Menko Polhukam Mahfud MD, PPATK, dan Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023, menjadi semakin tegang ketika Mahfud MD memberikan pernyataan tentang informasi perputaran uang sebesar Rp 349 T yang sering kali terganggu oleh interupsi dari para anggota komisi.

Baca Juga: Mahasiswa KKN-T Fisipkom Unida Cegah Stunting Melalui Penyuluhan PHBS

Kondisi ini memicu kemarahan Menko Polhukam Mahfud MD selama rapat berlangsung.

Dalam pemaparannya, Menko Polhukam Mahfud MD juga pernah mengalami perlakuan serupa saat mengadakan rapat untuk membahas kasus Ferdy Sambo beberapa waktu yang lalu.

“Saya mengumumkan kasus itu sifatnya agregat. Jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun, itu tidak boleh. Agregat ya,” kata Mahfud MD..***