POJOKSATU.id, MEDAN—Kejati Sumut (Kejatisu) telah memeriksa 5 kepala desa (Kades), 5 kepala puskesmas (Kapus) dan 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Madina, Selasa (29/4).

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana stunting Kabupaten Mandailing Natal TA 2022 dan 2023.

Hasil pemeriksaan belum diumumkan Kejati Sumut ke publik termasuk soal penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Selasa (29/4) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan Kades, Kapus dan PPK dari Madina ini.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Stunting Miliaran Rupiah di Madina, Kejatisu Panggil 10 Kades Kepala Puskesmas

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap 13 yang tercantum dalam surat tersebut, sudah berjalan sejak minggu lalu.

“Sesuai dengan yang 13 nama itu sudah berjalan sebenarnya, ada yang minggu lalu, ada yang hari ini (Selasa). Itu semua yang ada dalam surat,” jelasnya kepada wartawan di gedung Kejatisu.

Dalam pemeriksaan Selasa sesuai surat yang ditandatangani Aspidsus Kejati Sumut, ada 5 kades, 5 kapus dan 3 PPK Dinas PUPR Madina yang diperiksa.

Status kasus ini menurut Kasi Penkum masih dalam tahap penyelidikan mereka hingga Selasa (29/4). Kasus ini belum naik ke tahap penyidikan atau sidik.

“Masih tengah berproses. Ada dilakukan permintaan keterangan. Masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Nama-nama Kades dan Kapus Madina Dipanggil Kejatisu Dugaan Korupsi Dana Stunting 2022 dan 2023

Adre Ginting belum bisa memastikan saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka usai pemeriksaan tersebut.

“Belum. Kita tunggu sajalah hasil dari tim bagaimana,” jelasnya kepada wartawan.

Dana Stunting Rp 103 Miliar

Diketahui, dana stunting untuk tahun 2022 dan 2023 di Kabupaten Mandailing Natal mencapai sekitar Rp103 miliar. Dimana pada tahun 2022 ditaksir sekitar Rp 34 miliar dan pada tahun 2023 ditaksir sekitar Rp 69 miliar.

Pengguna dana stunting di Mandailing Natal ini ada beberapa SKPD, tidak saja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas PMD, namun ada beberapa SKPD lain.

Baca Juga: Arsenal Siap Tebus Klausul Martin Zubimendi, Real Sociedad Tegaskan Keputusan Bulan Juni

Nama-nama Kades Kapus Diperiksa

Semua kades yang dipanggil namanya oleh Kejati Sumut ini menjabat untuk periode 2022-2023. Begitu juga dengan Kapus untuk periode 2022-2023. Begitu juga PPK Dinas PUPR untuk 2022 dan 2023.

Berikut nama-nama Kades yang dipanggil antara lain Kades Sinunukan Kecamatan Sinunukan, Kades Hutadolok Kecamatan Pakantan, Kades Malintang Julu Kecamatan Malintang, Kades Hutanamale Kecamatan Puncak Sorik Marapi, dan Kades Tambiski Nauli Kecamatan Naga Juang.

Sementara Kapus yang dipanggil antara lain Kapus Sinunukan, Kapus Pakantan, Kapus Malintang Julu, Kapus Hutanamale, dan Kapus Tambiski Nauli.

Untuk tiga PPK Dinas PUPR antara lain PPK pada Kegiatan Pembangunan Baru Sistem Pengelolaan Air Minum Jaringan Perpipaan tahun anggaran 2022.

PPK pada Kegiatan Pembangunan Peningkatan dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan tahun anggaran 2023.

Dan PPK pada Kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) tahun anggaran 2023.***