POJOKSATU.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait pelaporan Prof Bambang Hero Saharjo, guru besar sekaligus ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University, ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Prof Bambang dilaporkan setelah memberikan keterangan sebagai ahli dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan asas yang berlaku.
“Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ujar Harli.
Ia menambahkan bahwa perhitungan tersebut turut menjadi dasar pengadilan dalam memutuskan sejumlah terdakwa.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara Helena Lim, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Pengadilan telah menetapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun, dengan Rp271 triliun di antaranya berasal dari perhitungan Prof Bambang terkait kerusakan lingkungan.
“Artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara, lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” pungkasnya.
Saat dimintai tanggapan, Prof Bambang memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
Ia hanya menyampaikan bahwa segala jawaban telah diwakilkan oleh Kepala Biro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti.
“Untuk masalah timah, yang berhak menjawab itu satu pintu yaitu dari Kapuspenkum Kejaksaan atau Dirdik/Dirtut. Saya taat asas,” jelas Yatri, menyampaikan pesan Prof Bambang.
Laporan terhadap Bambang diajukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung.
Menurut Andi, Prof Bambang tidak memberikan rincian memadai terkait kerugian dalam kasus tata niaga timah, sehingga dilaporkan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP.
“Laporan ini Pasal 242 KUHP, sebab ketika ditanya sebagai saksi yang ditunjuk Kejagung, Bambang Hero malas menjawab rincian kerugian kasus tata niaga timah,” ujar Andi.
Andi juga mengeklaim bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakukan Prof Bambang telah merugikan masyarakat Bangka Belitung.
Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Siapa pun yang melapor tetap akan kami terima, kalau nanti laporannya sudah diterima akan dikaji lebih mendalam guna ditindaklanjuti,” ujar Nyoman.***




