POJOKSATU.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani salah satu aturan baru yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun aturan baru tersebut adalah, ASN di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, harus menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Tak hanya itu, para ASN Pemprov Jakarta juga harus melakukan swafoto sebagai tanda bukti serta laporan telah menggunakan transportasi umum.
“Prosedur pelaksanaan dan laporannya saat menggunakan transportasi umum, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diupload sebagai bukti setiap Rabu,” dikutip dari laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/4/2025).
Selfie tersebut kemudian diunggah ke Google Form yang sudah ditentukan oleh instansi masing-masing.
Selanjutnya, bagian admin kepegawaian masing-masing UKPD melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai.
Baca Juga: Apung Widadi Berhasil Nahkodai PT Migas Kota Bekasi Terima Penghargaan TOP BUMD
Lebih lanjut, hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Peraturan tersebut termaktub dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Penggunaan transportasi umum ini dilakukan oleh ASN saat berangkat dan pulang kerja, termasuk saat ada penugasan dinas.
Adapun moda transportasi umum yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.
Selain itu juga ada kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai. ***




