POJOKSATU.ID- Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil meringkus pelaku upaya penyelundupan narkotika dengan modus disamarkan menjadi keramik lantai melalui Barang Kiriman Internasional di salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka berinisiaI HM yang merupakan WN Iran beserta barang bukti bruto ±4.400 gram Narkotika Gol.I jenis sabu.

Penindakan itu, dilakukan pada Minggu, 13 Oktober 2024. Diawali atensi dari analis barang kiriman Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa ada salah satu paket yang dicurigai merupakan paket penyelundupan narkotika dari Dubai menuju Jakarta.

Penerima paket tersebut berinisial HM yang beralamat di salah satu hotel di Jakarta dengan deskripsi barang artificial grass 1 pcs, artificial carpet album 1 pcs, wall parket 1 pcs,wallpaper album 1 pcs, Epoxy tiles 2 pcs, dan curtain album.

Baca Juga: PENTING! Catat di Tanggal 17 November 2024: Pendaftaran PPPK II Dibuka dan Pengumuman Hasil SKD CPNS

Kemudian terhadap paket tersebut segera diamankan oleh Tim pemeriksa di lapangan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Didapati, 2 (dua) package barang kiriman dengan total keseluruhan paket seberat bruto ±9.040 gram," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Di dalamnya, kata Gatot, ditemukan 2 (dua) buah lantai keramik yang diberitahukan sebagai Epoxy Tiles.

"Yang berdasarkan dugaan awal melalui alat uji narkotika menunjukkan hasil positif terbuat dari bahan yang mengandung Methamphetamine," tuturnya.

Berat 2 (dua) buah lantai keramik yang diduga mengandung narkotika adalah ±4.400gram.

Terhadap lantai kemarik tersebut, dilakukan pengikisan untuk dilakukan pengujian sampel menggunakan narkotest dan laboratorium BLBC Soekarno Hatta.

Baca Juga: Hasil Akhir Indonesia vs Jepang dengan Skor Telak 4-0, Harapan Lolos ke Piala Dunia 2026 Makin Remang

"Berdasarkan hasil pengujian, didapati hasil positif Narkotika Gol.I Jenis Methampetamine/Sabu," urainya.

Kemudian, barang bukti diserahterimakan kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Gatot mengatakan bahwa tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan Control Delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan.

Berdasarkan hasil pengembangan, Tim gabungan berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka berinisial HM yang merupakan Warga Negara Iran.

Baca Juga: Tanggal 16 November Diperingati Sebagai Hari Toleransi Internasional!

"Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang berada di Iran," kata Gatot.

"Tim gabungan saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***