POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hingga hotel tetap wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Yang menarik, kewajiban ini tetap berlaku meskipun pemilik usaha sudah menggunakan layanan streaming resmi seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
Menurut Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, layanan streaming semacam itu hanya berlaku untuk konsumsi pribadi, bukan untuk kepentingan bisnis.
“Begitu musik diputar untuk publik, terutama dalam konteks usaha, maka masuk kategori penggunaan komersial. Itu butuh lisensi tambahan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2025).
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan untuk Perpenka melalui Program TJSL
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021.
LMKN bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti secara transparan kepada para pencipta, agar pelaku usaha tak perlu repot mengurus izin satu per satu.
Skema ini menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan seniman, serta menciptakan kepastian hukum.
Namun, banyak pengusaha mengaku keberatan hingga memilih tidak memutar lagu Indonesia agar tak dikenai royalti.
Agung menegaskan bahwa langkah ini justru kontraproduktif. “Kalau pelaku usaha menolak memutar musik lokal karena royalti, artinya mereka melemahkan ekosistem musik Indonesia. Kita perlu mendukung karya seniman kita sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Sayap Ekonom
Menjawab kekhawatiran tersebut, DJKI menyarankan alternatif legal dan bebas biaya, seperti:
- Memutar musik bebas lisensi (royalty-free)
- Menggunakan musik berlisensi Creative Commons
- Menayangkan musik ciptaan sendiri
- Menampilkan suara alam atau ambience
- Berkolaborasi langsung dengan musisi independen
Tak semua lagu “no copyright” benar-benar bebas hak cipta.
“Banyak musik instrumental atau lagu luar negeri yang tetap dilindungi hukum.
Jika asal pakai, pelaku usaha bisa terkena pelanggaran,” ujar Agung.
DJKI juga menjamin bahwa UMKM tidak akan disamakan dengan pelaku usaha besar.
Melalui sistem digital LMKN, UMKM bisa mendaftar dan mengajukan permohonan keringanan atau pembebasan royalti berdasarkan luas tempat, jumlah pengunjung, hingga frekuensi pemutaran musik.
“Kami ajak UMKM agar mengurus izin secara resmi, bukan malah lari dari tanggung jawab,” katanya.
Agung menutup pernyataannya dengan mengingatkan soal sanksi hukum bagi pelanggar.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pelindungan hak cipta bukan semata hukuman, melainkan wujud nyata apresiasi atas kerja keras para seniman.
“Dengan menghargai ciptaan mereka, kita sedang membangun iklim bisnis yang sehat dan berbudaya,” tutupnya.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




