POJOKSATU.id - Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi menuai sorotan. Ini dikarenakan, terdapat dugaan inkonsistensi kebijakan yang terbit di era Bupati Abdullah Azwar Anas.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo menyebutkan, bahwa temuan tersebut berdasarkan kajian tim terhadap sejumlah dokumen perizinan tambang emas Tumpang Pitu, dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).

“Hasil kajian tim kami dalam membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi menunjukkan adanya dugaan inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi saat itu,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Keistimewaan BYD ATTO 3 Advanced Plus yang Baru Rilis di IIMS 2026? Ada 5 Hal yang Bikin Bilang 'Worth It'

Ance menjelaskan, dugaan inkonsistensi terlihat dari diterbitkannya dua Surat Keputusan (SK) dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Pertama, pada 27 Juni 2012, Abdullah Azwar Anas menerbitkan SK Nomor 188/532/KEP/429.011/2012 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/10/KEP/429.011/2010 mengenai persetujuan pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT Indo Multi Niaga.

Kemudian, hanya berselang sekira 10 hari, tepatnya pada 9 Juli 2012, diterbitkan SK Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tentang persetujuan IUP Operasi Produksi kepada PT Bumi Suksesindo.

“Dalam waktu kurang dari dua pekan, terbit dua SK berbeda: pertama untuk PT IMN, lalu dialihkan ke PT BSI. Ini yang kami nilai janggal,” ujar Ance.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Program Pertukaran Guru Indonesia Korea atau IKTE 2026 !

Menurut Ance, dalam SK Nomor 547 tersebut, pada bagian konsiderans menimbang huruf a disebutkan bahwa pengalihan IUP telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Pertambangan Umum.

Namun, berdasarkan kajian timnya, tidak ditemukan ketentuan dalam keputusan menteri tersebut yang secara eksplisit mengatur tentang pengalihan atau pemindahan pemegang IUP Operasi Produksi.

“Rujukan hukum yang digunakan tidak mengatur soal pengalihan IUP OP. Ini menurut kami menjadi dasar dugaan inkonsistensi dalam penerbitan SK tersebut,” tegasnya.

Dugaan Inkonsistensi dalam Perubahan Kepemilikan Saham

Kelompok Pegiat Anti Korupsi juga menyoroti SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2012, yang merupakan perubahan atas SK Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.

Baca Juga: BPJS PBI Sempat Ricuh, Menkeu Purbaya Tegaskan Siap Cairkan Rp15 Miliar untuk Reaktivasi Kepesertaan

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pemegang saham PT Bumi Suksesindo adalah PT Alfa Suksesindo dengan kepemilikan saham 100 persen.

Padahal, dalam diktum “mengingat” SK tersebut, dirujuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012. Dalam PP 24 Tahun 2012, Pasal 7A ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang memindahkan izin kepada pihak lain.

Sementara ayat (2) mengatur bahwa pengecualian hanya dimungkinkan jika badan usaha pemegang izin sebelumnya memiliki saham minimal 51 persen.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berdasarkan data AHU PT Alfa Suksesindo dengan SK Nomor AHU-44218.AH.01.01 Tahun 2012, pemegang sahamnya ada 10 pihak, tetapi tidak tercantum nama PT IMN,” jelas Ance.

Baca Juga: Era Toleransi Berakhir, Ketua MA Sunarto Tegaskan Hakim Korup Tak Punya Pilihan Selain Penjara

Dia menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dirujuk dalam SK.

Dugaan inkonsistensi juga ditemukan dalam SK Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012, yang mengubah SK sebelumnya.

Dalam SK tersebut, kepemilikan saham PT Bumi Suksesindo berubah menjadi PT Merdeka Serasi Jaya sebesar 95 persen dan PT Alfa Suksesindo sebesar 5 persen.

“Jika dilihat dalam data AHU PT Merdeka Serasi Jaya per 5 September 2012, pemegang sahamnya ada tujuh pihak dan juga tidak tercantum nama PT IMN,” ujar Ance.

Dorong Aparat Hukum Turun Tangan

Atas temuan tersebut, Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami dugaan inkonsistensi dalam proses pengalihan IUP tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Lebaran 2026, Bulog Salurkan Beras dan Minyak ke 33,2 Juta KPM

“Temuan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik KKN," tegasnya.

"Tim kami terus berkoordinasi dan mendorong agar kasus tambang emas Tumpang Pitu mendapat perhatian serius,” pungkas Ance Prasetyo. ***