POJOKSATU.id, JAKARTA - Pengamat politik Khalid Akbar mengkritik keras pernyataan Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah soal sistem politik tertutup ala-ala komunis.

Menurut dia, pernyataan Farhi Hamzah tersebut dikeluarkan secara emosional sehingga cacat konstitusi.

"Sebagai tokoh publik, Fahri tidak seharusnya memberikan pernyataan tergesa-gesa dan emosial," kata Khalid kepada Pojoksatu.id, di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Seharusnya, lanjut Direktur Politik 2Indos itu, Fahri Hamzah terlebih dahulu memikirkan sebelum mengeluarkan pernyataan yang tendensius.

Dia menyarankan agar Fahri memahami Sistem Hukum di Indonesia menganut Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori.

BACA: Fahri Hamzah Ungkap Bahaya Besar Sistem Proporsional di Pemilu 2024, Mengarah Pada Komunis

"Peraturan perundangan mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-perundangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," terang dia.

Khalid menyebutkan pernyataan Fahri Hamzah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini patut dikritik agar tidak menyesatkan masyarakat dalam memahami konsepsi bernegara yang berdasarkan hukum," tutur dia.

Terkait dengan sistem proporsional pemilu tertutup, Khalid menilai bahwa hal tersebut sah-sah saja untuk diterapkan.

"Sistem pemilu proporsional tertutup yang sesuai dengan ruh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," pungkas dia.

BACA: Partai Ummat Besutan Amien Rais Akhirnya Lolos, Ini Daftar Terbaru Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyoroti wacana penerapan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Menurutnya, sistem itu berbahaya besar bagi iklim demokrasi di Indonesia.

Fahri meminta untuk tidak memakai sistem tersebut karena mengarah pada negara sistem komunis, bukan demokrasi.

"Sebenarnya ini adalah tradisi komunis," kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut mantan politisi PKS itu, hal ini adalah krisis besar yang dihadapi oleh semua partai politik.

BACA: Ini Target PKS Kota Bekasi pada Pemilu 2024

Itu dikarenakan tidak meneruskan tradisi berpikir yang demokratis. Partai hanya mau kekuasaan.

"Bahaya sekali kalau betul memang Ketua KPU didorong oleh partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat, khususnya wakil rakyat yang akan kita pilih di Pemilu 2024 nanti," ujar dia.

Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI. (Mufit/Pojoksatu)