POJOKSATU.ID- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dinilai tidak menunjukkan kinerja optimal.
Kebijakan tersebut disampaikan di tengah potensi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall yang diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun pada 2026.
Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, lebih rendah dibanding target dalam APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.
Baca Juga: Untung Hoki
Selisih tersebut menjadi perhatian serius pemerintah untuk segera dibenahi.
Purbaya mengatakan evaluasi terhadap aparatur perpajakan akan dilakukan lebih ketat.
Pegawai yang dianggap tidak bekerja secara maksimal dapat dikenai sanksi hingga dirumahkan sementara sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
“Sekarang saya boleh merumahkan orang, maka saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tetapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuman tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin,” kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa 7 Juli 2026.
Baca Juga: Bersandar pada Aturan MenPANRB, Kemendikdasmen Tegaskan Dasar Hukum Tugas Jabatan Fungsional
Selain memperbaiki kualitas sumber daya manusia, Kementerian Keuangan juga melanjutkan pembenahan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Penyempurnaan sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat proses administrasi perpajakan.
Pengawasan juga akan diperluas hingga ke seluruh kantor pelayanan pajak di berbagai daerah.
Baca Juga: Pahami Sebelum Melamar, Inilah Uraian Tugas Resmi 5 Jabatan Fungsional di Kemendikdasmen
Kinerja setiap kantor akan dipantau secara berkala, termasuk menindaklanjuti laporan maupun keluhan yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu kami akan cepat bertindak,” ujar Purbaya.
Meski menghadapi potensi shortfall, pemerintah tetap memasang target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 20,5 persen sepanjang 2026.
Baca Juga: Kemendikdasmen Rilis Data Sebaran Kebutuhan 5 Jabatan Fungsional untuk Tahun 2026
Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target APBN.
Capaian tersebut juga menunjukkan tren positif. Secara tahunan, penerimaan pajak tumbuh 24,6 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Purbaya optimistis target tersebut masih dapat dikejar tanpa harus menaikkan tarif pajak maupun menciptakan jenis pungutan baru.
Menurutnya, peningkatan efisiensi pegawai, penyempurnaan Coretax, dan perbaikan prosedur administrasi menjadi kunci utama untuk mengerek penerimaan negara.
“Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Cortex dan perbaikan prosedur kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajaknya atau menciptakan pajak baru,” ungkap Purbaya.
Ia menambahkan, pertumbuhan penerimaan pajak pada semester pertama tahun ini menjadi sinyal bahwa reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mulai menunjukkan hasil.
Sebagai perbandingan, pada semester I-2025 penerimaan pajak tercatat Rp831,3 triliun dan masih mengalami kontraksi sebesar 7 persen secara tahunan.
“Jadi reformasi organisasi maupun personal di perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan saya pikir ke depan akan terus membaik,” jelas Purbaya.
Perbaikan sistem dan peningkatan kualitas aparatur menjadi tantangan yang tidak bisa ditunda.
Dengan tata kelola yang semakin baik, pemerintah berharap penerimaan negara terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan tanpa menambah beban baru bagi masyarakat maupun dunia usaha.***




