POJOKSATU.ID- Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto ikut menyoroti kurangnya profesionalisme dalam penyelesaian kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam.
Bambang Rukminto menilai penanganan kasus pembunuhan Vina oleh jajaran kepolisian di tingkat daerah dinilai masih sangat kurang memuaskan.
Awalnya Polres Cirebon Kota yang menangani kasus pembunuhan Vina, kemudian dipindahkan ke Polda Jabar.
Dengan hasil yang ada, sejauh ini Bambang Rukminto mengungkapkan bahwa semua menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan dengan baik.
Maka dari itu Bambang Rukminto mengusulkan agar kasus pembunuhan Vina diambil alih langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk adanya penyelidikan ulang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bambang Rukminto saat menghadiri program Kompas Malam pada Jumat, 17 Mei 2024.
Baca Juga: Penjual Obat Keras Eximer dan Tramadol Diamankan di Rengasdengklok!
"Selama 8 tahun, satuan-satuan terkait di tingkat bawah yang melakukan penyidikan tidak bekerja dengan profesional," ucap Bambang Rukminto, dikutip pada Sabtu, 18 Mei 2024.
"Kapolri, Bareskrim harus turun tangan untuk melakukan penyidikan untuk membuka lagi kasus itu," tambahnya.
Selain itu, Rukminto juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) turut turun gunung melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.
Langkah itu ada baiknya dilakukan demi memastikan bahwa mereka telah menjalankan tugas dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan tentunya juga untuk menghindari adanya kesalahan atau kelalaian dalam proses penyidikan.
"Tidak menutup kemungkinan, di propam juga melakukan penyelidikan terkait satuan-satuan yang terlibat dalam proses penyelidikan itu," pungkasnya.
Menurutnya, sangat tidak wajar jika dalam kurun waktu 8 tahun, polisi belum mampu menangkap tiga pelaku buron.
Baca Juga: Tak Hadir Saat Konfrensi Pers di Polres Jakarta Barat, Polisi Sebut Epy Kusnandar Tengah Depresi
Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di tingkat daerah.
Bambang Rukminto juga menyoroti pernyataan polisi yang menyebut bahwa 8 pelaku yang kini telah dijadikan terpidana sempat mencabut
Menurutnya, hal ini tidak boleh dijadikan sebagai alasan bagi kepolisian untuk kesulitan mencari identitas asli para pelaku buron.
Seharusnya, kepolisian sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan tanpa harus bergantung pada pengakuan saksi-saksi.
Selain itu, Rukminto juga menekankan bahwa kepolisian harus dapat mengumpulkan bukti-bukti lain yang dapat menguatkan kasus ini. ***



