POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait moda transportasi yang harus digunakan.
Peraturan tersebut tertulis di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, dan telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Di dalam peraturan tersebut, tertulis tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Setiap Hari Rabu.
Sesuai dengan peraturan barunya, para ASN yang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum di hari Rabu.
“Sangat bagus, kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Mukholik Maswi di gedung DPRD Jakarta pada Senin (28/4/2025).
Dalam Ingub tersebut, penjabaran moda transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.
Transportasi umum lainnya yang bisa digunakan adalah kereta bandara, Jaklingko, bus, angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.
Meski wajib untuk seluruh ASN Pemprov Jakarta, peraturan ini juga memberi kelonggaran pada golongan tertentu.
Dalam keterangan itu tertulis, jika ada pengecualian bagi ASN dengan golongan tertentu, seperti kondisi sakit, hamil, serta disabilitas.
Baca Juga: Apung Widadi Berhasil Nahkodai PT Migas Kota Bekasi Terima Penghargaan TOP BUMD
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan pada Ingub tersebut.
Untuk selanjutnya, ASN yang menggunakan transportasi umum harus selfie atau swafoto dan mengunggahnya ke Google Form atau media lain menurut kebijakan masing-masing.
Dengan hasil laporan data rekapitulasi nantinya dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui linktr.ee/RabuAngkutanUmum. ***




