Pemkot Jambi Bantah Polisikan Siswi SMP Kritik di Medsos, yang Dilaporkan cuma Akun TikTok-nya saja kok
POJOKSATU.id, JAMBI - Lagi-lagi kasus serupa TikToker kritik jalan rusak Lampung terjadi. Kali ini menimpa seorang siswa SMP di Jambi berinisial SAF.
Siswi SMP berinisial SAF itu dilaporkan Pemkot Jambi ke Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Dalam laporan polisi itu, SAF dijerat atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Itu setelah siswi SMP itu membuat dan mengunggah konten video di TikTok pada 3 Mei 2023 lalu.
Dalam unggahannya, SAF mengkritik kebijakan Pemkot Jambi yang membuat rumah neneknya, nenek Hafsah rusak.
Kerusakan itu diakibatkan karena kendaraan-kendaraan besar yang melebihi muatan atau tonase yang sudah ditentukan.
BACA JUGA; Penjelasan Pemkot Jambi soal Siswi SMP Dituntut Gegara Kritik Lewat TikTok, Omongannya Berkelok-kelok
SAF menyebut, truk-truk besar milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) itu bisa bebas melintas karena memang ada izin dari Pemkot Jambi.
Protes siswi SMP itu akhirnya berujung pada intimidasi dan penghinaan yang dilakukan seorang influencer dengan akun @debiceper23.
Pemilik akun @debiceper23 juga diduga merupakan 'orang' Wali Kota Jambi, Sarif Fasha.
SAF lantas melaporkan @debiceper23 ke polisi atas dugaan penghinaan karena menyebutnya sebagai 'wanita murahan'.
BACA JUGA: Dari Mahfud MD Teruntuk Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Silahkan Berkeringat Dingin, Siswi SMP Kritik kok Dituntut
Pada tanggal 2 Juni 2023, SAF datang ke Polda Jambi Jambi memenuhi panggilan penyidik.
Akan tetapi, ia baru tahu ternyata dirinya dipanggil sebagai terlapor.
Bantahan Pemkot Jambi
Setelah kasus ini ramai dan viral di media sosial, Pemkot Jambi akhirnya buka suara.
Akan tetapi, Pemkot Jambi membantah telah melaporkan siswi SMP berinisial SAF ke Polda Jambi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA: Syarifah Fadiyah Alkaff Siswi SMP Diancam Pemkot Jambi Dengan UU ITE, Dapat Dukungan dari Mahfud MD
Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljo berkilah, pihaknya hanya melaporkan akun TikTok yang membuat dan mengunggah konten tersebut.
"Kami tidak melaporkan anak tersebut, melainkan akun TikTok-nya," kilah Gempa, Senin (5/4/2023).
Meski begitu, Gempa mengakui ada sejumlah pernyataan di akun tersebut yang dinilai kebablasan.
Pernyataan itu ditujukan kepada Pemkot Jambi oleh si pembuat konten.
BACA JUGA: Kritik Pemkot dan Perusahaan di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff Siswi SMP Diancam UU ITE
"Dalam video yang diunggah pada tanggal 3 Mei ada yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Jambi seperti Firaun dan isinya adalah iblis," katanya.
Dia menyatakan bahwa penyebutan yang ditujukan kepada Pemkot Jambi itu sudah tergolong SARA.
"Hal ini termasuk unsur penghinaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," sambungnya.
Gempa juga berkilah pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa pemilik akun TikTok dimaksud adalah seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP. (Guruh/Pojoksatu)




