POJOKSATU.id – Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), bersama seorang karyawan berinisial DN (58), akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian saat praktik menangani tujuh pasien di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta, pada Minggu (1/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan di kamar hotel yang digunakan sebagai lokasi praktik klinik kecantikan Ria Beauty cabang Jakarta.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari masyarakat mengenai dugaan malpraktik perawatan kecantikan yang dilakukan oleh Ria Beauty.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan dan menanyakan layanan treatment derma roller melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (14/12/2024).

Oleh admin Ria Beauty, penyidik diminta untuk mengirimkan identitas serta foto wajah mereka, dan diberitahukan bahwa biaya untuk treatment tersebut mencapai Rp 15 juta, dengan DP sebesar Rp 1 juta yang harus dibayarkan lebih dulu.

Baca Juga: Polda Sulsel Pastikan MERK SKINCARE MH, FF, RG dan Merk Produk Ini Teridentifikasi KANDUNGAN MERKURI, BPOM Diminta Lebih Ketat

Beberapa waktu kemudian, penyidik diundang ke grup WhatsApp bernama "Derma Roller Jakarta Desember", di mana terdapat sembilan calon pasien lainnya.

Pada 1 Desember 2024, penyidik menerima informasi bahwa jadwal treatment akan dilaksanakan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Pada hari yang sama, polisi langsung menggerebek kamar 2028 di hotel tersebut, tempat di mana Ria dan DN tengah melakukan perawatan terhadap tujuh pasien.

Temuan di TKP dan Tindak Pidana

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa alat derma roller yang digunakan oleh Ria Beauty tidak memiliki izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM.

Baca Juga: Diduga Berbohong! Ini 5 Fakta Mengenai Produk Dr. Richard Lee yang Bikin Heboh Publik dan Dunia Skincare!

Lebih lanjut, Ria dan DN juga diketahui tidak memiliki latar belakang medis. Ria Agustina merupakan seorang sarjana perikanan, bukan tenaga medis yang kompeten dalam bidang kecantikan.

“Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Ria juga mengaku memiliki kompetensi yang sah melalui sertifikat pelatihan, meskipun alat yang digunakan dan produk yang diterapkan tidak memenuhi standar keamanan.

Baca Juga: Heboh Penggeledahan, Owner Skincare Mira Hayati Malah Posting Potret Dirinya, Mari Melawan Kezoliman

Atas perbuatannya, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. ***