POJOKSATU.id, Kota Bandung - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa biaya PSU akan ditanggung bersama oleh Pemprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.

“PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan yang dibagi dua antara provinsi dan kabupaten,” ujar Dedi usai rapat koordinasi secara daring, Selasa (25/2/2025).

Dari perhitungan sementara, kebutuhan dana untuk penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Meski demikian, proporsi pembagian biaya antara Pemprov Jabar dan Pemda Tasikmalaya masih dalam proses penghitungan.

“Angka Rp60 miliar adalah total kebutuhan, dan proporsi pembagiannya masih kami hitung,” jelas Dedi.

Gubernur juga memastikan bahwa dana untuk PSU ini tidak akan mengganggu rencana efisiensi anggaran yang sedang dilakukan.

Dana tersebut akan diambil dari sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.

“Dana sisa di Bawaslu dan KPU Jabar masih ada, jadi ini tidak akan mengganggu efisiensi anggaran,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi sangat serius menangani penyelenggaraan PSU ini.

“Pak Gubernur sangat peduli karena ini adalah kepentingan bersama, terutama bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Herman.

Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, dan Sekda Tasikmalaya, dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan PSU, mulai dari pembiayaan, metode pelaksanaan, hingga persiapan material.

“Kami membahas semuanya secara detail agar pelaksanaannya berjalan lancar,” tambah Herman.

PSU ini dilaksanakan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Tasikmalaya.

MK memutuskan bahwa Pilkada Tasikmalaya harus diulang tanpa melibatkan calon bupati Ade Sugianto, yang telah menjabat selama dua periode.

MK juga meminta agar PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dengan langkah ini, Pemprov Jabar berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya berjalan adil dan transparan, demi kepentingan terbaik masyarakat.***