POJOKSATU.ID - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.
Menyusul pemberlakuan regulasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk patuh dan menjalankan seluruh ketentuan hukum yang telah disahkan negara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku wajib ditaati oleh seluruh warga negara, termasuk aparat penegak hukum.
Baca Juga: Lulus PPG 2025 dan NRG Sudah Terbit, Benarkah TPG Bisa Cair Tahun 2026? Simak Penjelasannya
Menurutnya, tidak ada alasan bagi lembaga mana pun untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Johanis Tanak, dikutip pojoksatu.id dari metro tv Jumat (2/1/2026).
Tanak menjelaskan, penegakan hukum tidak bisa dijalankan berdasarkan tafsir sepihak atau kepentingan institusi tertentu.
Seluruh proses hukum, termasuk penanganan perkara tindak pidana korupsi, harus berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, maka mekanisme penanganan perkara pidana di Indonesia otomatis mengacu pada aturan tersebut.
Tanak menegaskan, aturan main dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tidak bisa diganggu gugat.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Bibit Siklon 90S, Hujan Ekstrem Mengintai Aceh hingga Kalimantan
“Penegak hukum bekerja mengikuti aturan yang berlaku. Sekarang acuannya KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru sistem hukum pidana nasional.
Regulasi ini menggantikan aturan lama yang telah digunakan puluhan tahun, sekaligus menjadi bagian dari upaya pembaruan hukum agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca Juga: Kejadian Pilu Warakas, Mulut Ibu Bersama 2 Anaknya Berbusa, Diduga Keracunan Makanan
Di tengah berbagai sorotan publik, KPK menegaskan tidak akan bersikap selektif dalam menerapkan aturan.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan siap menyesuaikan prosedur kerja dan penegakan hukum agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Pernyataan KPK ini sekaligus merespons kekhawatiran sebagian pihak yang mempertanyakan dampak KUHP dan KUHAP baru terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Viral dari Honor Rp150 Ribu ke PPPK, Nazar Cak Dur Bikin Heboh Lari 7 Jam Tanpa Henti!
Tanak memastikan, perubahan aturan tidak akan melemahkan komitmen KPK dalam menindak tindak pidana korupsi.
Menurutnya, substansi utama penegakan hukum tetap sama, yakni menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Perubahan regulasi justru harus dijadikan pedoman agar proses hukum berjalan lebih tertib dan akuntabel.
“Tidak ada lembaga yang kebal terhadap hukum. Semua harus tunduk pada undang-undang,” tegas Tanak.
KPK juga menilai kepatuhan terhadap KUHP dan KUHAP baru penting untuk menjaga legitimasi penegakan hukum di mata publik.
Dengan menjalankan aturan secara konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum diharapkan tetap terjaga.
Seiring berlakunya aturan baru ini, KPK memastikan akan terus melakukan evaluasi internal agar seluruh jajaran memahami dan menerapkan ketentuan hukum terbaru secara utuh dan bertanggung jawab.***




