POJOKSATU.id - Belum banyak yang tahu, sejak 1 Januari 2024 harga subsidi pembelian gas elpiji 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.
Jadi, jika ingin mendapatkan harga subsidi, pembelian gas elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP di pangkalan resmi dan hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Program subsidi pembelian gas elpiji 3 kg mewajibkan penerima untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar.
Aturan pembelian gas elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP di pangkalan resmi untuk mendapatkan subsidi dilakukan agar subsidi dapat tepat sasaran.
Aturan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg.
Berikut adalah cara cek NIK penerima subsidi elpiji 3 kg untuk tahun 2024.
- Datang ke pangkalan resmi terdekat
- Sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan
- Petugas akan melakukan pengecekan melalui link https://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
- Untuk diketahui, hanya pangkalan saja yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kg.
Masyarakat bisa mendaftar sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg dengan cara menghubungi pangkalan resmi yang akan mendaftarkan data identitas masyarakat sesuai pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina.
Baca Juga: LPG 3 kg Hanya untuk Pengguna yang Terdaftar Di Pertamina, Masyarakat Dihimbau Segera Mendaftar
Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara pendaftaran supaya dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024.
- Datang ke sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
- Tunjukkan KTP dan KK
- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
- Jika sudah terdaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi saat membeli elpiji 3 kg.
Sebagai produk yang mendapatkan subsidi, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, sebagaimana yang dicantumkan pada permukaan tabung, hanya ditujukan bagi masyarakat miskin.
Karena itu Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa hanya sejumlah warga tertentu yang diizinkan menggunakan elpiji yang mendapat subsidi ini.
Bagi rumah tangga yang sah secara hukum sebagai penduduk, masih menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar memasak, dan tidak dilengkapi dengan kompor gas, kelompok masyarakat ini menjadi prioritas sebagai penerima subsidi pembelian elpiji 3 kg.
Selanjutnya kelompok masyarakat kedua yang berhak membeli gas elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP adalah usaha mikro.
Kelompok ini terdiri dari konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan tidak memiliki kompor gas.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Baca Juga: Bupati Karawang Naikkan HET Gas LPG 3 Kg, Gerakan Taruna Indonesia Siap Sweeping
Tak hanya itu, para petani juga berhak atas subsidi elpiji 3 kg jika memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya mereka yang memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektar.
Aturan itu dikecualikan bagi transmigran yang memiliki lahan pertanian maksimal 2 hektar.
Selain itu, mereka juga harus secara mandiri melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, dan memiliki mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 horse power.
Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada para petani yang membutuhkannya.
Baca Juga: Lindungi Ketepatan Subsidi, Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar
Ada juga kategori nelayan sasaran yang merupakan kelompok masyarakat miskin berhak membeli gas melon dengan menggunakan KTP dan mendapat subsidi elpiji 3 kg.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Sebagai informasi, harga jual eceran elpiji tabung 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur resmi ditetapkan sebesar Rp 12.750 per 1 Januari 2024.
Namun, harga LPG 3 kg di pengecer saat ini masih berada di kisaran Rp 20.000 - Rp 25.000 per tabung.***




