POJOKSATU.ID - Ibadah haji dan umrah adalah rukun Islam yang kelima, di mana salah satu tahap krusialnya adalah ihram.
Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian khusus dan meninggalkan beberapa larangan.
Namun, bagaimana hukumnya jika terjadi pelanggaran ihram karena lupa atau tidak tahu?
Kemenag RI melalui akun media sosialnya (kemenag_ri) baru-baru ini membagikan infografis yang menjelaskan hal ini menurut pandangan mazhab fikih yang berbeda.
Baca Juga: Situs PeduliLindungi.id Disusupi Konten Judi Online, Komdigi Lakukan Pemutusan Akses
Infografis tersebut menyoroti dua pandangan utama dalam Islam terkait pelanggaran ihram yang tidak disengaja:
1. Menurut Hanafiyah & Malikiyah
Bagi mazhab Hanafi dan Maliki, pelaku yang melanggar larangan ihram karena lupa atau tidak tahu tidak berdosa.
Namun, kewajiban membayar dam (denda/tebusan) tetap tidak gugur.
Hal ini disebabkan karena pada hakikatnya ia telah melanggar larangan ihram, meskipun tidak disengaja.
Dam ini biasanya berupa menyembelih seekor kambing, bersedekah, atau berpuasa sebagai pengganti.
2. Menurut Syafi'iyah
Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang lebih detail mengenai jenis pelanggaran.
Jika pelanggaran ihram bersifat merusak, seperti membunuh binatang buruan atau memotong kuku, maka dikenakan dam.
Namun, jika pelanggaran tersebut adalah hal-hal yang mubah (diperbolehkan) dalam keadaan tidak ihram.
Seperti memakai pakaian berjahit, memakai minyak rambut, berciuman, dan pendahuluan jima' (muqaddimah jima'), maka tidak dikenakan dam jika dilakukan karena lupa atau tidak tahu.
Penjelasan ini sangat penting bagi para jamaah haji dan umrah, terutama yang baru pertama kali menjalankan ibadah ini.
Baca Juga: Klaim Antusiasme Membludak! Sekolah Rakyat Kota Batu Jadi Pusat Harapan Pendidikan Gratis
Memahami perbedaan pandangan antar mazhab dapat memberikan kelapangan dalam beribadah dan mengurangi kekhawatiran jika terjadi kesalahan yang tidak disengaja.
Kemenag RI secara rutin memberikan edukasi dan informasi seputar pelaksanaan ibadah haji dan umrah demi memastikan kelancaran dan kekhusyukan jamaah dalam menunaikan rukun Islam ini.
Bagi jamaah yang akan berihram, sangat disarankan untuk mempelajari detail syariat ihram agar terhindar dari pelanggaran, baik disengaja maupun tidak.***




