POJOKSATU.id - Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong alias Robi Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki.

Peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Eki itu terjadi pada 27 Agustus 2016 silam, di belakang bangunan showroom mobil, sebrang SMP Negeri 11 Cirebon.

Akan tetapi selanjutnya, Vina dan Eki, kekasihnya, dibawa para pelaku ke fly over untuk menghilangkan jejak.

Setelah buron 8 tahun, Pegi alias Perong yang disebut-sebut otak pembunuhan Vina Cirebon akhirnya ditangkap.

Baca Juga: Momen Pegi Setiawan Minta Izin Bicara Bantah Pelaku Pembunuh Vina Cirebon tapi Langsung Dibawa Pergi oleh Polisi dari Hadapan Wartawan

Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung, pada Selasa 21 Mei 2024 petang.

Selanjutnya Pegi alias Perong dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Dalam berbagai kesempatan, baik langsung maupun tidak, Pegi tegas membantah terlibat dalam kasus yang diangkat dalam film Vina: Sebelum 7 Hari itu.

Akan tetapi polisi pada akhirnya tetap menangkap dan menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Pegi alias Perong, Pegi Setiawan Geleng-gelengkan Kepala: Perintahkan Pelaku Lain Kejar dan Bunuh Vina Cirebon dan Eki,

Lalu, apa alasan polisi tetap menangkap Pegi Setiawan sebagai DPO kasus Vina Cirebon meski sudah membantah?

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengungkap, penyidik memiliki saksi kunci dalam kasus ini.

Saksi kunci yang tidak disebutkan namanya tersebut, kata Jules, adalah orang yang bekerja di TKP pembunuhan.

Disebutkan Jules, bahwa saksi tersebut mengenali orang-orang yang sering nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon.

Akan teteapi saksi kunci ini memang tidak mengenali mereka atau tahu masing-masing namanya.

"Pada saat kejadian, saksi mengenali lima orang wajah yang menjadi pelaku, termasuk salah satunya PS alias Perong alias Robi Irawan," ujar Jules kepada wartawan, Minggu 26 Mei 2024.

Selain mengenali wajah para pelaku, Jules menyebut bahwa saksi tersebut mengenali 5 motor yang jadi barang bukti dalam kasus Vina Cirebon.

Salah satu motor yang dimaksud Jules adalah Suzuki Smash warna pink yang ada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi.

Baca Juga: Tidak Diberikan Kesempatan Bicara oleh Polisi, Dengan Lantang Pegi Setiawan Bersumpah Bukan Pembunuuh Vina Cirebon: Berani Mati Dibanding Dihukum!

Diterangkan Jules, penyidik lantas menunjukkan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan.

Dimana motor Smash warna pink itu terlihat dalam sebuah unggahan.

"Ditunjukkan FB atas nama akun Pegi Setiawan yang di dalamnya terdapat gambar motor Smash warna pink, dan saksi membenarkan pada malam kejadian tersebut motor Smash warna pink ada di tempat kejadian," beber Jules.

Selain itu, lanjut Jules, saksi kunci ini juga melihat langsung saat Pegi alias Perong alias Robi Irawan mengejar dan melempari Eki dan Vina.

"Saksi melihat PS alias Perong alias Robi Irawan melempari dan mengejar kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning," papar Jules.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dikeler dan Diperlihatkan di Polda Jabar, Loh kok Jumlah Pelaku Malah Berkurang jadi 9 Orang? Tidak Ada Anak Pejabat

Sebelumnya, Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong alias Robi Irawan dihadirkan langsung dalam konferensi pers kasus Vina Cirebon.

Saat itu, dibeberkan peran Pegi dalam peristiwa yang kembali viral dan ramai memicu asumsi publik di media sosial.

Akan tetapi Pegi terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala tanda membantah.

Sampai pada penghujung konpers, Pegi mendadak angkat bicara.

"Izin bicara. Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati!" tegas Pegi.

Mendengar hal itu, polisi langsung menyeret dan membawa Pegi Setiawan meninggalkan konferensi pers untuk kembali ke ruang tahanan.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Pegi Setiawan Ternyata Sudah 3 Bulan di Bandung saat Kejadian Pembunuhan Vina Cirebon, Robi Ternyata Adiknya Pegi, Polisi Salah Tangkap?

Yakni Yakni Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas jeratan pasal berlapis itu, Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam pidana mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.***