POJOKSATU.ID - Polemik dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan pembabatan hutan di Bali mencuat ke permukaan setelah pernyataan tegas disampaikan oleh perwakilan PDI Perjuangan dalam forum resmi bersama Kapolri dan jajaran pimpinan kepolisian.

Dalam pemaparannya, PDIP secara blak-blakan mengungkap adanya izin pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai sarat pelanggaran dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan serius.

Salah satu lokasi yang disorot adalah kawasan hutan di Desa Kemangnerte, Bedugul, Bali.

Baca Juga: Pengertian Hiwalah Dalam Prinsip Ekonomi Islam Serta Manfaatnya

Kawasan ini memiliki sejarah kelam longsor besar pada era 1970-an yang menelan korban jiwa.

Pasca tragedi tersebut, masyarakat adat setempat secara gotong royong melakukan penanaman kembali hutan dan mengikat janji adat untuk tidak pernah membabat kawasan tersebut demi menjaga keselamatan lingkungan.

Namun ironisnya, lebih dari lima dekade kemudian, kawasan hutan yang dijaga secara turun-temurun itu justru mendapatkan izin pemanfaatan dari Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sudah Ideal, Singgung Amanat Reformasi dan Tantangan Indonesia ke Depan

Dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir, aktivitas pembabatan hutan, pembangunan jalan, dan perubahan bentang alam pun terjadi.

Kondisi ini memicu keresahan warga, hingga pada 13 bulan lalu masyarakat setempat melakukan aksi protes karena khawatir tragedi longsor kembali terulang.

Tak hanya Bedugul, sorotan tajam juga diarahkan ke Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Baca Juga: CPNS 2026! Ijazah Gak Cukup, Harus Ada Pengalaman Kerja, Bagaimana Nasib Fresh Graduate?

Kawasan ini dikenal sebagai habitat pohon “ngarun” atau mangrove raksasa yang memiliki kemampuan luar biasa dalam menyerap dan menyimpan karbon.

Per hektare, pohon ini mampu menyerap hingga ratusan ton karbon, menjadikannya salah satu penyerap emisi paling efektif di dunia.

Bali sendiri disebut memiliki 22 jenis pohon ngarun, jumlah terbanyak di Indonesia bahkan dunia.

Keunikan ini membuat para peneliti internasional datang ke Pulau Dewata untuk melakukan kajian ilmiah.

Sayangnya, kekayaan ekologis tersebut kini terancam oleh alih fungsi lahan secara masif.

Baca Juga: Pernyataan Paling Nekat! Noel Tantang Jaksa Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi

Disebutkan, terdapat sedikitnya 106 sertifikat hak milik yang terbit di atas kawasan hutan ngarun.

Bangunan mewah berdiri di tengah hutan, bahkan ditemukan iklan penjualan kavling lengkap dengan patok-patok tanah yang masih berdiri tegak.

Dari luar, kawasan tampak hijau, namun di dalamnya terjadi pembabatan besar-besaran.

Baca Juga: Komisi II DPR Tutup Pembahasan Non ASN! Nasib Honorer dan PPPK yang Dirumahkan Kini di Ujung Tanduk

PDIP menegaskan bahwa kasus ini sangat terang benderang. Pihak pemohon, penjual, hingga pengembang disebut jelas dan mudah ditelusuri.

Sejumlah undang-undang diduga dilanggar, mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, hingga Tata Ruang dan Pesisir.

Melalui pernyataan tersebut, PDIP mendesak Kapolri beserta jajaran Polda Bali untuk segera melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan.

Baca Juga: Dari IAIT Kediri ke UIT Lirboyo Kediri, Jejak Panjang Kampus Pesantren Membangun Peradaban

Langkah ini dinilai krusial agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang dan hutan Bali yang tersisa dapat diselamatkan dari kepentingan jangka pendek.***