POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengejutkan publik dengan pesta visualisasi aset tumpukan uang tunai senilai Rp 300 miliar dipajang.

Di Gedung Merah Putih sebagai simbol rampasan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Namun, di balik gegap-gempita “gunungan uang” itu, terselip satu kontradiksi yang nyaris seperti adegan sinetron  rupanya.

Baca Juga: PPPK Waspada! Sindikat SKCK Palsu Jual Dokumen Rp15 Ribu Untuk Lolos Seleksi

Sebagian uang itu dipinjam dari bank pagi-pagi, lalu dikembalikan sore harinya. 

 

Drama “Pinjam” demi Efek Kamera

Menurut Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, KPK melakukan komunikasi dengan BNI Cabang Mega Kuningan pada pagi hari acara pemameran untuk meminjam dana itu.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tri Wulan 4 Disebut Cair Bertahap, Tapi Berapa Tahap Sebenarnya?

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar.” dilansir Kumparan.

Leo menambahkan bahwa setelah konferensi pers, uang tersebut dikembalikan sore harinya:

“Sebentar mungkin jam 4 sore, kita akan kembalikan lagi uang ini.”

Baca Juga: Uang Rp300 Miliar di Kasus Taspen Ternyata Pinjaman Bank, KPK Beberkan Fakta Mengejutkan

Tak hanya itu, jaksa menyatakan bahwa pengamanan atas pemindahan uang ini sangat ketat, diatur sedemikian rupa agar “rapi” di mata publik.

KPK: Bukan Pinjaman, Melainkan Titipan

Tentu saja, dongeng “minjam uang besar-besaran demi bisa dipamerkan” ini tak luput dari bantahan dari kubu KPK.

Juru bicara Budi Prasetyo menyatakan bahwa narasi “pinjam” itu keliru menurutnya.

Baca Juga: PPPK Waspada! Sindikat SKCK Palsu Jual Dokumen Rp15 Ribu Untuk Lolos Seleksi

Uang yang dipamerkan adalah dana hasil rampasan korupsi yang ditaruh di “rekening penampungan” bank, bukan pinjaman. 

Budi menegaskan:

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan.” 

Ujarnya dilansir jawapos.

Baca Juga: Jakarta Kok Gini? Viral Korban Pelecehan Dicuekin Banyak Pihak, Damkar Malah Gercep!

 

Kenapa Harus “Nyewa” Duit untuk Pamer?

Jika ditampung di bank, kenapa tidak langsung ditampilkan dari rekening penampungan? Di sinilah ironi muncul.

Menurut Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kapasitas ruang konferensi pers dan pertimbangan keamanan menjadi alasan hanya Rp 300 miliar yang bisa dipajang dari total rampasan Rp 883 miliar.

Baca Juga: PPPK Waspada! Sindikat SKCK Palsu Jual Dokumen Rp15 Ribu Untuk Lolos Seleksi

 

Konteks Korupsi & Skala Kerugian

Sebagai catatan, jumlah yang dipinjam  Rp 300 miliar  hanyalah sebagian dari total pengembalian KPK kepada PT Taspen, yaitu Rp 883,038,394,268.

Total kerugian negara dalam kasus ini bahkan disebut hampir mencapai Rp 1 triliun, menurut KPK.***