POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, memprediksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dimungkinkan akan terus mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Pasalnya bila merujuk kepada life sentence without parole (LSwoP) atau hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan oleh hakim, bisa saja masa hukuman Ferdy Sambo terus berkurang.
Namun, kata dia, life sentence with parole (hukuman seumur hidup dengan pembebasan bersyarat) dan life sentence without parole (hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat) sama-sama hina di mata hukum.
Baca Juga: Cium Sang Saka Merah Putih, Eks Sekjen FPI Munarman Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI
"Jadi, LSwoP pada dasarnya sama hinanya dengan hukuman mati," kata Reza kepada Pojoksatu.id, Rabu 9 Agustus 2023.
Reza lantas mempertanyakan bila hakim di Indonesia menerapkan life sentence with parole (hukuman seumur hidup dengan pembebasan bersyarat) dan life sentence without parole (hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat).
Maka kemungkinan Ferdy Sambo dan istrinya terus dikorting masa hukumannya.
"Kalau Indonesia menerapkan LSwP, maka napi bisa saja mendapatkan pengurangan masa hukuman," ujarnya.
Baca Juga: Satgas TPPU Ungkap Ada Potensi Tersangka Baru di Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu
Karena, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya itu mempunyai kesempatan untuk bebas lebih cepat.
Terlebih, bila Ferdy Sambo mengajukan garasi ditambah presiden selanjutnya membuat aturan baru terhadap napi yang dihukum seumur hidup.
"Dan itu berarti kelak masih ada kesempatan si napi berintegrasi dengan masyarakat," tegasnya.
"Perkiraan saya, FS dkk akan mengajukan grasi. Siapa tahu, seperti yang dilakukan hakim kasasi, presiden nantinya akan juga mengubah nasib FS," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi melepas status terpidana mati. Hukuman mati yang diterimanya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat korting usai kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.
Ferdy Sambo kini diganjar hukuman penjara seumur hidup usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya yang diajukan April 2023 lalu.
Sementara Putri yang awalnya divonis 20 tahun kini vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun bui. Sementara Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi.
Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky vonisnya diturunkan dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.***



