POJOKSATU.id - Polemik iuran Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu kehebohan di Tanah Air.

Nilainya bukan main, mencapai sekitar US$1 miliar atau setara kurang lebih Rp16,7 triliun.

Yang membuat publik semakin panas, adalah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Tegaskan Siap Taat dan Kooperatif terhadap Proses Hukum

Ia menyebut bahwa iuran tersebut bisa saja diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apabila diminta Presiden Prabowo Subianto.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum membahas secara detail skema pembiayaan iuran tersebut.

“Itu kami belum diskusikan,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta dikutip pojoksatu.id dari tempo.co 28/1/2026.

Baca Juga: Kasus Bullying di Sekolah, Wali Kota Bandung Minta Penanganan Tak Tergesa-gesa

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan bahwa iuran itu pada akhirnya akan bersumber dari anggaran negara.

“Saya pikir sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga,” ujarnya menambahkan.

Pernyataan ini sontak memunculkan pertanyaan besar.

Baca Juga: Bupati Bandung Apresiasi Diskop UMKM, 280 Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi

mengapa Indonesia harus membayar iuran sebesar itu, sementara Menteri Luar Negeri sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya tidak wajib membayar iuran Dewan Perdamaian untuk tetap menjadi anggota selama tiga tahun.

Iuran hanya diperlukan bila suatu negara ingin menjadi anggota permanen.

Dengan kondisi fiskal yang sedang ketat dan defisit APBN yang mendekati batas aman.

Wacana penggunaan APBN untuk membayar iuran internasional bernilai raksasa ini jelas menimbulkan reaksi keras di publik.

Beberapa pengamat menilai keputusan semacam ini wajib dikaji secara matang.

Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Penggunaan Gadget pada Anak serta Tips Penggunaan yang Sehat

Mengingat masih banyak prioritas nasional yang membutuhkan alokasi anggaran signifikan.

Meski begitu, pemerintah menegaskan saat ini keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo.

Hingga arahan resmi keluar, pembahasan teknis dan anggaran belum bergerak lebih jauh.***