POJOKSATU.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberi wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sangat mungkin dilakukan, menyusul banyaknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.
Langkah ini disebutnya krusial untuk memperketat pengawasan terhadap ormas, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Tito, fenomena ormas yang "kebablasan" semakin meresahkan banyak pihak.
Mantan Kapolri periode 2016-2019 ini menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk dalam pengelolaan dan audit keuangan.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," ujarnya di Jakarta, Jumat 25 April 2025.
Baca Juga: Gerak Cepat Anggota Legislatif Cirebon dan Ojol Temui Wamenaker di Jakarta
Masalah utama, menurut Tito, terletak pada tidak transparannya aliran dana yang dikelola oleh ormas.
Hal ini menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan hingga aksi-aksi koersif di akar rumput.
Oleh sebab itu, pejabat kelahiran Palembang ini menilai reformulasi UU Ormas penting dilakukan agar tak ada lagi organisasi yang menyalahgunakan kebebasan berserikat.
Meski mengakui bahwa ormas adalah bagian dari sistem demokrasi, Tito dengan tegas mengingatkan bahwa kebebasan tidak boleh digunakan untuk intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.
"Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegasnya.
Baca Juga: Korban Pembunuhan yang Dibawa Pakai Motor Ternyata Bernama Al Bashar, Perantau Asal Lampung
Di sisi lain, wacana revisi ini muncul bersamaan dengan mencuatnya dua kasus kontroversial yang melibatkan ormas, salah satunya adalah pembakaran mobil polisi yang dilakukan oleh empat anggota ormas GRIB Jaya.
Tindakan tersebut kini tengah diproses secara hukum, dan Tito menegaskan bahwa penegakan hukum adalah kunci menjaga stabilitas keamanan.
Sementara itu, kasus lain yang ikut menyeret nama ormas adalah insiden pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno soal gangguan terhadap pembangunan pabrik BYD di Subang.
Isu ini pun menyita perhatian publik karena dianggap menghambat investasi dan pembangunan.
Tak hanya itu, publik juga digegerkan dengan foto prajurit Kopassus bersama Ketua Umum GRIB, Hercules.
Menanggapi hal tersebut, Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi menyampaikan permohonan maaf dan berjanji melakukan pembinaan kepada anggotanya.
Ia mengakui bahwa momen tersebut kurang tepat dan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Dengan sederet polemik yang melibatkan ormas, revisi UU Ormas tampaknya bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa ormas benar-benar berperan sesuai semangat demokrasi dan bukan sebagai alat kekuasaan yang menebar ketakutan.***



