POJOKSATU.ID- Bea Cukai Bekasi berhasil memusnahkan barang bukti penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (6/12/2023).

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.163.812 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 466.22 liter.

Baca Juga: Soal Model Debat Capres-Cawapres Berpasangan, Ini Kata Bawaslu

Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp5.324.402.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.823.826.128.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan barang yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai Bekasi. Selama tahun 2023.

"Kami telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP)," kata Yanti, Rabu (5/12/2023).

Baca Juga: Jubir TPN Ganjar Sebut Pikiran Ade Armando Sudah Konslet Akibat Pernah Dikeroyok Massa

Menurutnya, selama kurun waktu tahun 2023, pihaknya berhasil mengungkap BKC jenis hasil tembakau illegal dengan jumlah 5.682.432 batang dan jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 1.244,75 liter.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama," ujarnya.

Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi dilakukan selama tahun 2023.

Baca Juga: Marselus Steel, Distributor Besi dan Baja Terpercaya di Jabodetabek

Operasi ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi
antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Atas pengungkapan barang Ilegal ini telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian secara aturan yang berlaku," ujarnya.

Dia juga berharap penurunan peredaran barang ilegal bisa mampu memberi playing field yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh.

"Kita juga berharap akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai," tergasnya. ***