POJOKSATU.ID- Pasca terjerat kasus narkoba yang menimpanya, artis Onadio Leonardo telah mengajukan rehabilitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan surat pengajuan rehabilitasi narkoba itu telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta.

"Iya betul sudah ada surat permohonan [rehabilitasi] dari yang bersangkutan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Dia menambahkan bahwa sejatinya pengguna narkoba memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi sesuai aturan yang ada. Tentunya, pengajuan rehabilitasi itu harus dibarengi dengan persetujuan dari BNN.

Baca Juga: 23 Pejabat Baru Dilantik, Andra Soni Ingin Birokrasi Banten Lebih Gesit dan Responsif

Sebab, menurut Budi, persetujuan rehabilitasi itu merupakan kewenangan dari BNN. "Kami masih menunggu hasil assesment dari BNNP Jakarta, jika sudah keluar akan kami update," pungkasnya.

Sekadar informasi, penangkapan Onad dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penindakan kasus narkoba di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (29/10/2025). Di lokasi itu, satu orang telah ditangkap.

Sehari berselang, penyidik kepolisian kembali menelusuri jejak kasus narkoba dari penangkapan pertama ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Di Tangsel, polisi pun menangkap artis Onadio Leonardo beserta istrinya Beby Prisilla dan mengamankan barang bukti berupa satu klip ekstasi siap pakai dan ganja.

Baca Juga: Kisah Haru Merlin Siswa SRMA 29 Jayapura, dari Buta Aksara Menuju Harapan

Adapun, setelah tes urine, mantan vokalis Killing Me Inside itu positif menggunakan narkoba, sementara Beby dinyatakan negatif.

Dengan begitu, Beby telah dipulangkan pada Jumat (31/10/2025).***