POJOKSATU.id, ACEH—Oknum polisi inisial MZ (28) pelaku perampokan toko emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu pagi (18/7) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh.
Polda juga mengambil alih penanganan kasus perampokan ini dari Polres Aceh Selatan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.
Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Diikuti Belasan Ribu Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” katanya.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," kata Joko lagi.
Dalam kasus ini, Joko juga membenarkan bahwa MZ merupakan anggota Polri aktif.
Diduga Motif Ekonomi
Polisi atau pelaku berinisial MZ ini disebut memiliki motif kesulitan ekonomi sehingga melakukan perampokan toko emas di Tapaktuan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Dia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas.
"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” ujarnya.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," kata Kombes Joko.
Kombes Joko juga menegaskan, status tersangka sebagai anggota Polri tidak akan memengaruhi proses hukum.
Polda Aceh juga memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Mereka memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.***




