POJOKSATU.ID – Kasus penganiayaan terjadi di Puskesmas Paguyaman Gorontalo, Sulawesi Utara.

Diketahui, seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) bernama Taufik Nur menjadi korban penganiayaan oknum anggota polisi.

Yang mana, Taufik dikabarkan mengalami patah tulang di bagian hidung oleh oknum polisi tersebut.

Usut punya usut, Taufik yang menjadi korban penganiayaan ini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @ sumsel.terciduk pada Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga: Transaksi Aman, Keuangan Terkendali: Atur Limit Kartu Debit Lebih Mudah di BRImo!

“Taufik Nur, nakes di Puskesmas Paguyaman jadi korban penganiayaan berujung jadi tersangka di Polres Boalemo, Gorontalo,” jelas di-caption.

Perlu diketahui, kasus yang menyeret oknum polisi di Gorontalo ini terjadi pada Rabu (17/4/2024) silam.

Namun, kasus tersebut ternyata masih berlanjut dalam proses hukum dan berakhir pada keputusan pihak kepolisian bahwa Taufik menjadi tersangka.

Lebih lanjut, kronologi kasus ini berawal dari Taufik yang tengah beristirahat di lantai dua Puskesmas Paguyaman sekitar pukul 18.00 WITA.

Yang mana, Taufik diketahui beristirahat setelah dirinya menjalani tugas sebagai nakes di puskesmas tersebut.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Sebut Perkembangan Zaman Seharusnya Buat Akses Mencari Bahan Literasi Semakin Banyak

Namun, tidak lama setelahnya datang sosok anggota polisi ke puskesmas tersebut dengan tujuan ingin mencari keberadaan Taufik.

Tanpa berfikir panjang, pihak penjaga puskesmas di lantai satu sontak memberitahu keberadaan nakes tersebut.

Oknum polisi yang mengetahui hal ini langsung bergegas menuju lantai dua tempat Taufik sedang beristirahat.

Setibanya di lantai dua, oknum polisi yang melihat sosok Taufik sontak melancarkan serangan bertubi-tubi.

“Tanpa basa-basi, oknum polisi tersebut langsung naik ke lantai dua dan menuju kamar Taufik,” jelasnya.

“Taufik yang tertidur lelap kaget saat tiba-tiba merasakan pukulan di wajahnya” lanjutnya lagi di-caption.

Baca Juga: Utusan Khusus Presiden Bidang Pekerja Seni Raffi Ahmad Buat Program Pemerintah Pakai Dana Pribadi, Said Didu: Ini Melanggar UU

Taufik yang menerima penganiayaan oknum polisi ini sontak berusaha melawan tindakannya untuk melindungi diri.

Yang mana, Taufik berhasil membuat oknum polisi itu tidak bergerak dengan mengunci leher pelaku tersebut.

Diketahui, akibat tindak penganiayaan pelaku tersebut membuat Taufik melaporkannya ke pihak kepolisian.

Namun setelah mengikuti rangkaian proses pengaduan ke pihak kepolisian, Taufik diketahui berakhir ditetapkan sebagai tersangka.

“Taufik kemudian melaporkan kejadian penganiayaan ini ke pihak kepolisian dan melakukan visum,” jelasnya.

Baca Juga: Said Didu Sebut Konflik Warga di PSN PIK 2 Tak Akan Selesai: Selama Penggusuran Paksa Tidak Dihentikan

“Meski kasus ini sudah berlangsung pada April 2024 lalu, namun sang nakes malah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Usut punya usut, pelaku yang bertindak kriminal ini ternyata cemburu lantaran kekasihnya sering berkomunikasi dengan Taufik.

Diketahui, kekasih oknum polisi ini bertugas sebagai bidan di puskesmas tempat Taufik bekerja. ***