POJOKSATU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti yang merangkap jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan serta menjaga stabilitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Baca Juga: Terima Aspirasi PATELKI, Putih Sari Kawal Penguatan Formasi CPNS dan Regulasi TLM
Penunjukan Friderica dilakukan untuk menggantikan posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya diisi oleh Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan OJK pada Sabtu (31/1), Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dipercaya mengemban peran strategis tersebut.
Penunjukan ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan efektivitas pengawasan di tengah dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
Baca Juga: Kuasa Hukum 2 Pelaku Penjambretan yang Tewas Buka Suara, Kenapa Kami Tak Diwakili Komisi III DPR
Selain Friderica, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Posisi tersebut sebelumnya dijabat oleh Inarno Djajadi. Hasan Fawzi saat ini dikenal sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
OJK menegaskan bahwa pengangkatan pejabat pengganti ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur.
Baca Juga: Dishub Kota Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Proyek Jalur BRT Masuk Tahap Fisik
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
Menurut OJK, keberlanjutan fungsi pengaturan dan pengawasan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Oleh karena itu, pengisian jabatan strategis di tingkat Dewan Komisioner dilakukan tanpa menunda, agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan.
Dengan pengalaman panjang Friderica Widyasari Dewi di OJK, khususnya dalam bidang pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen, OJK optimistis tugas-tugas kelembagaan dapat dijalankan secara efektif.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Tujuh Tokoh Oposisi Nasional, Termasuk Abraham Samad dan Said Didu
Peran ganda sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal serta mempercepat pengambilan kebijakan strategis.
Penunjukan ini juga mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas organisasi di tengah tantangan global, digitalisasi keuangan, serta meningkatnya kompleksitas industri jasa keuangan di Indonesia.***




